nusabali

Komisi III Godok Perda PDAM Tirta Mangutama Badung

  • www.nusabali.com-komisi-iii-godok-perda-pdam-tirta-mangutama-badung

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung yang dimotori Komisi III menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama.

MANGUPURA, NusaBali

Rapat pansus bersama jajaran Direksi PDAM Tirta Mangutama digelar di Gedung Dewan, Rabu (3/7). Dalam rapat tersebut terungkap bahwa payung hukum pembentukan perda ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Perda ini nantinya akan mengakomodir keseluruhan kelengkapan, permodalan, tata kelola sampai dewan pengawas perusahaan plat merah itu di Badung.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi III I Putu Alit Yandinata didampingi pengurus Pansus I Gusti Ngurah Saskhara. Hadir jajaran Direksi PDAM Tirta Mangutama seperti I Ketut Golak selaku Direktur Utama, I Wayan Suyasa sebagai Direktur Tekhnik, Kabag Hukum Setda Badung Komang Budi Argawa, dan pejabat terkait di Pemkab Badung.

Alit Yandinata usai rapat menyatakan bahwa perda yang sedang dibahas bersama jajaran direksi PDAM Tirta Mangutama dan eksekutif tersebut merupakan perda penting yang menyangkut semua persoalan yang ada di tubuh perusahaan plat merah Badung itu. “Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama ini bersifat menyeluruh yang berkaitan dengan PDAM. Acuannya adalah PP 54,” ungkapnya.

Politisi asal Desa Dauh Yeh Cani Abiansemal, Kecamatan Abiansemal ini menyebut, poin-poin penting yang diatur di dalam perda tersebut, di antaranya mulai dari pendirian usaha, nama, lambang, kedudukan, dan jangka waktu. Kemudian kegiatan usaha, tugas pokok dan fungsi, sumber modal, organ PDAM, direksi, dan dewan pengawas. “Sesuai PP 54, menyeluruh. Artinya poin-poin di atas diatur menjadi satu perda. Kalau dulu kan punya perda masing-masing,” tutur Alit Yandinata.

Dia berharap dengan adanya perda ini nanti, semua kelembagaan dan tata kelola yang ada di tubuh PDAM Tirta Mangutama Badung menjadi jelas. “Selama ini struktur (kelembagaan PDAM) di masing-masing kecamatan masih kelimpungan berkaitan dengan tata kelola. Ke depan kami harapkan tata kelola dari semua tingkatan jelas. Yakni acuannya PP 54 itu,” tegas Alit Yandinata.

Pansus, imbuh politisi peraih suara tertinggi di Dapil Abiansemal, ini menyebut akan menggeber pembahasan perda di tingkat pansus. Sehingga tahun ini bisa rampung. “Target kami pembahasan sudah selesai bulan ini. Sehingga sebelum masa jabatan dewan berakhir (4 Agustus nanti) sudah bisa ditetapkan,” tandasnya. *asa

Komentar