nusabali

Resahkan Warga, Maling ABG Diringkus Polisi

  • www.nusabali.com-resahkan-warga-maling-abg-diringkus-polisi

Aksi pencurian yang terjadi di wilayah Desa Siakin, Kecamatan Kintamani, Bangli sudah sangat meresahkan.

BANGLI, NusaBali

Beberapa kali terjadi pencurian yang membuat korbannya mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Berkat kerja keras, polisi akhirnya berhasil menciduk pelaku pencurian tersebut. Pelakunya berinisial I Nyoman P, 17, yang notabene warga Desa Siakin sendiri. Namun karena pelaku masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan, namun proses hukum tetap berlanjut.

Pelaku asal Banjar Batih, Desa Siakin, Kintamani ini diamankan Tim Opsnal Polres Bangli di seputaran Pasar Singamandawa, Kintamani, Senin (1/7) sekitar pukul 07.30 Wita. Sebelum ditangkap pelaku Nyoman P telah beraksi di beberapa TKP di Desa Siakin, Kintamani. Pelaku yang masih di bawah umur ini pada bulan Oktober 2018 lalu melakukan pencurian sebuah HP merk Samsung type J 1 warna hitam milik seorang pekerja bangunan tower. Pelaku kembali beraksi, sekitar bulan Maret 2019 lalu dengan menyasar warung milik Jro Baki Widana asal Banjar Batih, Desa Siakin. Di sana pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 3,9 juta.

Sukses melakukan aksinya di warung Jro Baki, remaja dengan rambut pirang ini kembali beraksi dan menyatroni rumah milik Ni Nengah Resik asal Banjar Batih, Desa Siakin, sebanyak dua kali. “Aksinya yang pertama pelaku berhasil  menggasak uang tunai milik korban sebesar Rp 40 juta, kemudian aksi kedua, pelaku berhasil membawa lari uang milik korban sebesar Rp 1,9 juta,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, Selasa (2/7).

AKP Sulhadi membeberkan, pelaku masuk ke dalam rumah milik korban dengan cara menggunting pintu yang ada kombinasi kawatnya, setelah berhasil memutus kawat kemudian pelaku memasukkan tangan kanannya untuk membuka engsel pintu dan selanjutnya langsung masuk ke dalam kamar milik korban.

“Dari penyelidikan akhirnya pelaku terungkap, yakni Nyoman P. Petugas menciduk pelaku di seputaran pasar Singamandawa, Kintamani,” kata AKP Sulhadi. Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa TKP. “Tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya sembari mengatakan pelaku disangkakan dengan pasal 363 KHUP ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Di sisi lain, pihak kepolisian mengamankan barang bukti  berupa  gunting gagang berlapis plastik yang digunakan pelaku saat beraksi, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol DK 2871 QW, uang tunai Rp 2 juta, 5 buah baju/jaket, 3 buah celana panjang dan satu buah HP merk Samsung J1 warna Hitam. “Untuk barang bukti diamankan di Mapolres Bangli,” ujar Sulhadi. Terpisah KBO Reskrim Polres Bangli, Iptu Ngakan Yuana Eka Putra, menambahkan aksi pelaku memang sangat meresahkan warga. Menurutnya, hasil curian berupa uang tunai, selama ini dimanfaatkan untuk berfoya-foya serta untuk kredit sepeda motor. *esa

Komentar