nusabali

Penetapan Caleg Terpilih Kabupaten/Kota Ditunda

  • www.nusabali.com-penetapan-caleg-terpilih-kabupatenkota-ditunda

Dijadwalkan Hari Ini, KPU Bali Tunggu Surat dari MK

DENPASAR, NusaBali

Penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Bali yang rencananya digelar, 3-4 Juli 2019 mendadak batal. Sementara penetapan Caleg terpilihDPRD Bali belum dilaksanakan sampai ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, di Denpasar, Selasa (2/7) mengatakan jadwal penetapan caleg terpilih rencananya memang sudah final 3-4 Juli 2019. Namun hingga, Selasa kemarin KPU kabupaten/kota belum menerima surat dari MK terkait dengan pemberitahuan ada tidaknya gugatan di masing-masing kabupaten dan kota oleh peserta pemilu.

"Sebenarnya jadwal sudah siap. Tetapi sampai hari ini belum ada surat dari MK terkait yang tidak ada gugatan atau ada gugatan oleh peserta pemilu terhadap hasil Pileg 2019," ujar John Darmawan. Surat MK akan menjadi rujukan KPU kabupaten/kota untuk pelaksanaan penetapan caleg terpilih hasil Pileg 2019, sehingga KPU akan menyusun jadwal lagi. "Karena itu yang akan menjadi rujukan. Atas dasar surat MK itu kita gerak susun jadwal. Makanya yang kita tunggu untuk menetapkan caleg terpilih tergantung kapan surat MK akan diterima, " ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini. Surat MK yang ditunggu adalah buku registrasi perkara konstitusi. Surat MK yang disebut pemberitahuan register perkara konstitusi itu memang kelihatan sepele.

"Tetapi kita di daerah tidak berani bertindak tanpa ada surat MK. Makanya caleg harus menunggu dengan sabar," ujar John Darmawan. Bagaimana dengan Caleg DPRD Bali? Apakah juga akan tertunda penetapannya? John Darmawan mengatakan untuk DPRD Bali memang ada dua gugatan dari peserta pemilu, yakni dari Gerindra dan Partai Berkarya. Gugatan itu dilakukan Gerindra dan Berkarya melalui DPP masing-masing. Untuk itulah KPU Bali belum menetapkan caleg DPRD Bali.

"Kami belum menjadwalkan penetapan caleg DPRD Bali. Karena Bali ada gugatan dari Gerindra dan Berkarya. Kita akan lakukan setelah ada putusan MK. Kapan itu ya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," ujar John Darmawan.

Menurut John Darmawan, Provinsi Bali kemungkinan akan selesai putusan pada Agustus 2019. "KPU akan lakukan tiga hari setelah putusan MK. Begitu ada putusan kita langsung penetapan. Mudah-.mudahan tidak ada halangan sehingga seluruh proses berjalan dengan baik," tegas mantan aktivis Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) ini. Sementara untuk pelantikan anggota DPRD Bali yang baru periode 2019-2024 sekretariat DPRD Bali akan tetap menunggu keputusan KPU Bali. Seluruh persiapan sebenarnya sudah siap. Bahkan sudah dikonsultasikan ke Mendagri. Rencana pelantikan anggota DPRD Bali hasil Pileg 2019 menyesuaikan dengan masa jabatan anggota DPRD Bali sebelumnya. Sekwan DPRD Bali, Gede Suralaga, secara terpisah mengatakan jabatan anggota DPRD Bali Periode 2014-2019 berakhir 31 Agustus 2019. "Rencana pelantikan 1 September 2019. Sekarang kita masih menunggu keputusan di KPU Bali. Kami di sekretariat sudah menyiapkan agenda pelantikan," kata Suralaga.

Sementara terkait ditundanya agenda penetapan caleg terpilih DPRD kabupaten/kota di Bali, Ketua KPU Bangli, Putu Pertama Pujawan, mengatakan hingga kemarin pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari MK tentang PHPU.

"Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut, sehingga belum dapat menetapkan caleg terpilih hasil Pileg 2019. Pimpinan KPU Bali saat ini masih di Jakarta untuk mengkoordinasikan hal ini," kata Pujawan. Lanjutnya, surat tersebut merupakan dasar penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Bangli. *nat, esa 

Komentar