nusabali

Sebulan, Komplotan Pencuri Bobol 18 Minimarket

  • www.nusabali.com-sebulan-komplotan-pencuri-bobol-18-minimarket

Komplotan pencuri spesialis minimarket berjejaring diringkus petugas Satreskrim Polres Sleman.

SLEMAN, NusaBali

Mereka sebelumnya beraksi membobol 18 toko dalam kurun waktu sebulan. "Selama sebulan mencuri di 18 toko, di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Ini komplotan spesialis minimarket berjejaring," kata KBO Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (2/7) seperti dilansir detik.

Tiga pelaku ditangkap berinisial NK (38) warga Banten, AS (43) warga Tangerang dan HS (31) warga Bekasi. Mereka ditangkap di Lembang, Bandung pada 19 Juni 2019. Seorang lagi masih buron inisial PB.

Bowo menjelaskan, terakhir komplotan ini beraksi pada 25 April dini hari lalu. Mereka berangkat dari Bekasi dengan mengendarai sebuah mobil rental. Ketika melewati minimarket yang telah tutup, mereka berhenti dan melancarkan aksinya.

Dalam sekali perjalanan tersebut, lima toko dibobol yakni di Purworejo dua toko, Sleman, Gunungkidul dan Klaten masing-masing satu toko.

"Toko selebihnya telah dibobol sebelum malam itu. Jadi total 18 toko dari pengakuan sementara para tersangka," jelas Bowo.

"Untuk tempat kejadian perkara Sleman di Berbah, kerugian materinya sekitar Rp 26 juta," sambungnya.

Otak pelaku sekaligus eksekutor adalah HS dan PB. Sedangkan N pengemudi dan AS mengawasi kondisi sekitar toko yang dibobol. Modusnya dengan memotong rantai gembok dan mencongkel pintu depan toko.

Setelah berhasil masuk, salah satu eksekutor terlebih dahulu mematikan CCTV dan selanjutnya menggasak barang-barang dagangan. Sekali aksi mereka hanya butuh waktu tak lebih dari 20 menit.

"Mereka tidak mencuri uang, tapi hanya barang dagangan. Hasilnya mereka jual ke penadah, setiap pelaku mendapat bagian Rp 20 juta. Tapi ini masih dikembangkan kemungkinan ada TKP lain termasuk memburu satu tersangka yang masih buron," imbuh Bowo.

Salah satu pelaku, HS mengaku aksinya bermotif ekonomi. Hasil kejahatan dijual ke penadah yang sebelumnya telah diajak kerja sama.

"Kita berangkat dari Bekasi, hasilnya dijual di Bekasi," akunya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti gunting besi, linggis dan karung. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. *

Komentar