nusabali

Bupati Suwirta Perluas Titik Pungut Retribusi Turis

  • www.nusabali.com-bupati-suwirta-perluas-titik-pungut-retribusi-turis

Desa-desa di Nusa Penida Dilarang Lakukan Pungutan Lagi

SEMARAPURA, NusaBali

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta putuskan untuk memperluas titik pemungutan retribisi bagi wisatawan asing yang masuk ke kawasan seberang Kecamatan Nusa Penida. Pemungutan retribusi yang semula dilakukan di 4 titik pelabuhan, kini ditambah menjadi 8 titik kawasan Nusa Penida.

Keputusan ini dimbil setelah Bupati Suwirta mengundang dan mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan retribusi wisatawan asing, di Rumah Jabatan Bupati Klungkung, Jalan Cut Nyak Dien Semarapura, Selasa (2/7). Pihak terkait yang hadir kemarin adalah unsur Kecamatan Nusa Penida, Dinas Pariwisata Klungkung, Dinas Perhubungan Klungkung, Dinas Pendapatan Klungkung, dan Satpol PP Klungkung.

Pertemuan di Rumah Jabatan Bupati Klungkung kemarin sekalian untuk mengevaluasi dan membahas segala kelemahan yang ditemukan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, 1 Juli 2019. Dari pertemuan kemarin, muncul berbagai masukan hingga diputuskan untuk menambah titik pemungutan retribusi wisatawan asing yang masuk ke Nusa Penida.

Awalnya, pemungutan retribusi wisawatan asing hanya dilakukan di 4 titik pelabuhan dari total 11 pelabuhan yang ada di kawasan Nusa Penida. Pertama, Pelabuhan Banjar Nyuh 1 di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Kedua, Pelabuhan Banjar Nyuh 2 di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Ketiga, Pelabuhan Tanjung Sanghyang di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida. Keempat, di halaman Balai Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida.

Berdasarkan rapat kemarin, tempat pemungutan retribusi wisatawan asing ditambah 4 titik lagi, sehingga total menjadi 8 titik. Rinciannya kelima, Pelabuhan Jungutbatu di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Keenam, Pelabuhan Toya Pakeh di Kampung Toya Pakeh, Kecamatan Nusa Penida. Ketujuh, Pelabuhan Buyuk di Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida. Kedelapan, Pelabuhan Sampalan di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida.

Selain putuskan tambah 4 titik pemungutan retribusi wisatawan asing, dalam pertemuan kemarin juga disepakati untuk menambah jumlah petugas pungut menjadi 24 orang. Sedangkan sebelumnya, jumlah petugas pungut yang 12 orang, yang disebar masing-masing 3 orang di 4 titik pemungutan retribusi.

Masukan lainnya lagi, menjalin kerjasama dengan para pengusaha boat penye-berangan, supaya mereka bantu memungut retribusi para wisatawan dari loket tiket boat. Dengan demikian, diharapkan nanti tidak terjadi penumpukan dan kemacetan saat dilakukan pemungutan di Nusa Penida.

"Usai rapat ini, saya langsung menghubungi para pengusaha boat penyeberangan yang berjumlah 12 orang. Mereka kita ajak kerja sama memungut retribusi di loket tiket boat. Syukurlah, mereka menyanggupinya," ujar Bupati Suwirta seusai pertemuan kemarin.

Untuk memberikan jaminan bahwa retribusi wisatawan asing yang besarnya masing-masing Rp 25.000 per orang untuk dewasa dan Rp 15.000 per orang untuk anak-anak ini bisa memberikan manfaat dan pelayanan yang baik bagi masyarakat dan wisatawan, menurut Bupati Suwirta, nantinya segera akan dibuat fasilitas penunjang pariwisata, seperti toilet. Selain itu, juga membuat kajian terkait destinasi yang ada, sehingga benar-benar layak untuk dikunjungi. Termasuk terkait kelayakan jalan dan infrastruktur lainnya.

Terkait pemungutan retribusi dari desa terhadap para wisatawan, kata Suwirta, Pemkab Klungkung akan perintahkan desa-desa untuk mencabut Peraturan Desa (Perdes) tentang Pungutan Wisatawan tersebut. “Sehingga nanti tidak terjadi pungutan ganda,” jelas Bupati Klungkung dua kali periode asal Banjar Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini.

Suwirta menyebutkan, pendapatan dari retribusi resmi wisatawan asing ke Nusa Penida ini nantinya akan dimanfaatkan untuk alokasi pembangunan infrastruktur desa, yang disalurkan melalui dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Kepada masyarakat Nusa Penida, Suwirta berharap mereka untuk bekerja sama demi kebaikan bersama dan kemajuan kawasan.

Dan, jika Pelabuhan Segitiga Emas nantinya telah selesai, selanjutnya akan dibuat sistem terpadu yang mengkoordiniasikan semua aktivitas pariwisata, sehingga bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas kunjungan pariwisata ke Nusa Penida. Suwirta berharap kebijakan pungutan retribusi wisatawan asing ini tidak lagi menjadi polemik.

Menurut Suwirta, kebjiakan ini tidak dibuat begitu saja, namun sudah melalui berbagai kajian akademik dan atas persetujuan legislatif. Selain itu, berdasakan temuan BPK, sumber sumber pendapatan di Klungkung harus segera diakomodir sehingga PAD Klungkung bisa bertambah dan dapat mempercepat pembangunan Gumi Serombotan.

"Mari kita posting hal-hal baik tentang Nusa Penida. Jangan posting hal-hal yang tidak baik yang hanya akan menjadi promosi negatif dan justru mendegradasi citra pariwisata itu sendiri," tandas Bupati yang dikenal sebagai dedengkot Koperasi ini.

Kebijakan pungutan Rp 25.000 per kepala bagi wisatawan asing yang masuk ke kawasan Nusa Penida sendiri mulai diberlakukan Pemkab Klungkung, 1 Juli 2019. Pada hari pertama pemungutan retribusi, Senin (1/7) hingga sore pukul 16.00 Wita, duit yang diperoleh dari turis asing mencapai Rp 52,76 juta.

Duit sebanyak itu berasal dari 2.146 wisatawan yang masuk ke Nusa Penida melalui 4 pelabuhan di hari pertama, meliputi 2.057 orang dewasa dan 89 orang anak-anak. Rinciannya, dari kelompok dewasa sebanyak 2.057 x Rp 25.000 = Rp 51.425.000 atau Rp 51,425 juta, sementara dari kelompok anak-anak 89 x Rp 15.000 = 1.355.000 atau Rp 1,335 juta.

Sedangkan poada hari kedua, Selasa (2/7) hingga sore pukul 15.20 Wita, retribusi dari wisatawan asing ke Nusa Penida meningkat menjadi Rp 62,61 juta. Rinciannya, Rp 33,96 juta dipungut di Pelabuhan Sanghyang Lembongan, Rp 13,58 juta di Pelabuhan Banjar Nyuh 1, sebanyak Rp 5,15 juta di Pelabuhan Batan Nyuh 2, dan Rp 9,93 juta di Pelabuhan Jungutbatu. *wan

Komentar