nusabali

PPDB Dinodai Jual-Beli Surat Domisili

  • www.nusabali.com-ppdb-dinodai-jual-beli-surat-domisili

Pembuatan SKD (surat keterangan domisili) yang tidak sesuai kebenaran bisa dikatagorikan perbuatan pidana.

SINGARAJA, NusaBali

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Buleleng menuai protes dari orangtua pelamar. PPDB ini disinyalir ada kecurangan berupa ada jual beli surat keterangan domisili (SKD) untuk melengkapi administrasi pendaftaran.

Orangtua siswa merasa keberatan saat jarak rumah ke sekolah terverifikasi menggunakan KK dikalahkan oleh SKD yang belum dapat dibuktikan legalitasnya. Dugaan tersebut muncul saat orangtua siswa mengantarkan dua siswa menghadap panitia PPDB di SMAN 1 Singaraja, Selasa (2/7) pagi. Saat itu sedang dilakukan verifikasi faktual karena jumlah pelamar membengkak. Gede Aryadana, warga Jalan Pantai Indah, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, mengaku keberatan jika perankingan zonasi anaknya yang memakai KK dikalahkan dengan yang memakai SKD. “Kami dari dulu tinggal di radius 2,5 kilometer dari sekolah dikalahkan dengan yang pakai surat domisili yang kesannya gampang sekali mendapatkannya, ya biar ditindaklanjuti gimana mekanisme yang benar,” jelas Aryadana.

Dia menyoroti pelamar yang berKK dan bersekolah SMP di Kecamatan Gerokgak dengan penyertaan SKD Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dia selaku warga meragukan jika anak yang berangkutan selama enam bulan terakhir bolak-balik PP Singaraja - Gerokgak untuk sekolah. Mengingat terbitnya domisili yang boleh dicantumkan di kelengkapan administrasi minimal enam bulan sebelumnya.

Ketua Panitia PPDB SMANSA Luh Karsiniasih yang menerima langsung komplin tersebut menjelaskan, sudah melakukan verifikasi faktual, mengingat jumlah pelamar membeludak. Hasilnya, ada calon siswa yang tidak bisa diterima di jalur zonasi karena domisilinya tidak diakui oleh Lurah yang bersangkutan. “Kalau ditanya soal keabsahan mungkin Lurah dan Kalingnya yang lebih tahu dengan surat yang bertandatangan dan bermaterai yang secara hukum itu sah,” ujar dia.  Timnya yang turun ke lapangan sejauh ini sudah melengkapi dengan berita acara kebenaran dari warga yang menggunakan domisili. “Dari sekian Lurah, ada satu Lurah Kampung Kajanan yang tidak berani mempertanggungjawabkan warganya yang menyetor surat domisili. Sehingga siswa yang bersangkutan tidak bisa diterima validasinya di sekolah,” imbuh Karsiniasih.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UNIPAS (Universitas Panji Sakti) Singaraja, Nyoman Gede Remaja menilai sistem zonasi ini membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan kecurangan, terutama dalam penggunaan SKD. Menurutnya pembuatan SKD yang tidak sesuai kebenaran bisa dikatagorikan perbuatan pidana. Pasal yang disangkakan bisa berlapis meliputi pemalsuan dokumen, memberikan keterangan palsu serta pemalsuan identitas.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana pun mengharapkan adanya peran serta pihak kepolisian dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD). Keterlibatan dimaksud yaitu dalam proses penerbitan dan verifikasi SKD dari pihak Kelurahan. Bupati asal Banyuatis itu secara tegas merekomendasi pihak kepolisian menindak tegas dan menangkap oknum Lurahnya yang berani bermain memberikan domisili yang diperuntukkan untuk pemalsuan dokumen. “Saya harapkan pihak kepoisian untuk ikut nantinya melakukan verifikasi, kalau sampai nanti ada pemungutan uang dan pemalsuan dalam penerbitan surat domisil, ditangkap saja,” tegas Bupati Agus. *k23

Komentar