nusabali

Empat Pelaku Curat Didor

  • www.nusabali.com-empat-pelaku-curat-didor

Zaenal merupakan residivis dan otak dari aksi pencurian pada tiga TKP di wilayah hukum Polres Badung.

2 Residivis, Sudah Beraksi di 3 TKP


MANGUPURA, NusaBali
Empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kini harus berjalan pincang setelah kakinya ditembak petugas Polsek Mengwi karena melawan saat akan ditangkap. Keempat pelaku yang dua diantaranya residivis ini sudah beraksi di 3 TKP yang dua diantaranya merupakan villa milik warga asing.

4 anggota curat yang diringkus yaitu Zainal Abidin, 34, Topan Hariadi, 34, Putu Heri Saptrawan, 36, dan Nurdin, 37.Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta didampingi Kapolsek Mengwi, AKP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan komplotan ini sudah diburu sejak sekitar 4 bulan lalu. “Jadi awal mereka beraksi sekitar Maret lalu,” jelas AKBP Yudith saat gelar rilis perkara di Mapolsek Mengwi, Selasa (2/7).

Penangkapan terhadap keempatnya berdasarkan laporan dari tiga korban. Awalnya keempat tersangka ini beraksi di Villa Melati Banjar Sogsogan, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Sabtu (2/3) pukul 02.00 Wita.

Kedua, mereka beraksi pada salah satu villa di Banjar Bebengan Tangeb, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Kamis (9/5) pukul 03.00 Wita. Terakhir mereka beraksi di rumah milik I Made Sartika di Banjar Lebah Pangkung, Desa Mengwi, Kecamatan Memgwi, Badung.

AKBP Yudith mengungkapkan 2 dari 4 tersangka ini merupakan residivis. Masing-masing yaitu Zaenal. Pria asal Dusun Butuk, Desa Kalianyar, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur NTB ini merupakan residivis kasus pencurian.

Zaenal merupakan otak dari aksi pencurian pada tiga TKP di wilayah hukum Polres Badung ini. Selain itu adalah Putu Heri, merupakan residivis kasus narkoba. Pria yang tinggal di Jalan Cokroaminoto, Gang Angsoka nomor 24, Kelurahan Ubung, Denpasar ini menydiakan mobil setiap kali mereka beraksi.

"Tersangka Topan membantu tersangka Zaenal dalam mengambil barang setiap kali beraksi. Sementara tersangka Nurdin menunjuk lokasi kepada Zaenal sebagai pelaku utama dalam tiga perkara ini," tutur AKBP Yudith.

Setelah 4 bulan lamanya akhirnya, pada Kamis (27/6) polisi menangkap tersangka Topan di kos-kosannya di wilayah Mambal. Pria asal Dusun Gundem, Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB ini mengaku beraksi dengan tiga teraangka lainnya. Selanjut polisi menuju Lombok Timur untuk memburu Zaenal dan berhasil menangkapnya, pada Jumat (28/6).

Kemudian, pada Sabtu (29/6) polisi menangkap Putu Heri dan Nurdin. Putu Heri ditangkap di Rumahnya. Sementara Nurdin ditangkap di tempatnya bekerja di Banjar Tapesan, Desa Abiantuwung, kecamatan Kediri, Tabanan. "Keempatnya terpaksa dihadiahi tima panas pada betis masing-masing karena berusaha melawan saat hendak diamankan," lanjut AKBP Yudith.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah Hp oppo F9 warna biru senja, 1 buah HP xiaomi warna emas,1 buah baju kaos hitam, 1 buah calana pendek warna hitam, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 unit mobil Opel Blazer warna biru DK 1983 QO, 1 buah lingis, 1 buah pisau, dan1 buah penutup muka. "Para tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman  dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tandas AKBP Yudith. *pol

Komentar