nusabali

Bawaslu Klarifikasi KPU-NasDem Soal LPPDK Dr Somvir

  • www.nusabali.com-bawaslu-klarifikasi-kpu-nasdem-soal-lppdk-dr-somvir

Penyelidikan kasus dugaan manipulasi data Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) caleg terpilih DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, Dr Somvir, di Bawaslu Bali terus bergulir.

DENPASAR, NusaBali

Bawaslu Bali klarifikasi KPU Bali dan DPW NasDem Bali, Selasa (2/7). Dalam klarifikasi di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Muh Yamin Niti Mandala Denpasar, awak KPU Bali yang diklarifikasi adalah Komisioner Divisi Sosialisasi, Gede John Darmawan. Dia diklarifikasi oleh Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, sejak pagi pukul 10.00 Wita.

Saat klarifikasi kemarin, John Darmawan diberondong 18 item pertanyaan soal LPPDK Dr Somvir dalam perhelatan Pileg 2019 yang nilainya nol alias tidak ada biaya. Padahal, seperti keterangan pelapor Gede Suardana (Ketua Dewan Pembina  Forum Peduli Masyarakat Miskin Kabupaten Buleleng), baliho dan alat peraga kampanye Dr Somvir bertebaran di mana-mana. Selain itu, kepatuhan caleg Dr Somvir dan Partai NasDem juga ditanyakan dalam klarifikasi yang berlangsung selama hampir 1 jam hingga pukul 10.57 Wita itu.

Usai diklarifikasi, John Darmawan mengaku dirinya hanya menyampaikan LPPDK NasDem ke Bawaslu. Disampaikan pula soal siapa yang menyerahkan, prosedur, kelengkapan, serta hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP). "Kami hanya menerangkan prosedural pelaporan LPPDK. Kami kan hanya menerima LPPDK dan menindaklanjuti dari sisi kepatuhan. DPW NasDem Bali memang telah patuh menyerahkan sesuai dengan mekanisme pelaporan," ungkap John Darmawan.

Disinggung soal LPPDK Dr Somvir yang nilainya nol, menurut John Darmawan, itu bukan ranah KPU Bali. "Oh, kalau soal nilainya nol, itu adalah kewenangan Kantor Akuntan Publik (KAP). Kami kan menerima LPPDK dan kami serahkan kepada KAP untuk mengauditnya," tandas mantan Ketua KPU Denpasar 2013-2018 ini.

John Darmawan menegaskan, masalah Dr Somvir dengan kondisi LPPDK yang disampaikan, ada saldo awal Rp 1 juta. “Namun, bagaimana proses penerimaan dan pengeluaran bisa nol, itu bukan ranah kami. Karena kami hanya menerima LPPDK sebagai lampiran dari parpol," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPW NasDem Bali, Ida Bagus Oka Gunastawa, juga diklarifikasi Bawasli Bali pada hari yang sama, Selasa kemarin. Oka Gunastawa diklarifikasi terpisah mulai siang pukul 12.50 Wita. Saat diklarifikasi Bawaslu Bali kemarin, Oka Gunastawa didampingi Bendahara DPW NasDem Bali, I Gusti Bagus Eka Subagiartha.

Usai diklarifikasi sekitar pukul 14.30 Wita, Oka Gunastawa mengungkap dirinya dicecar 24 pertanyaan seputar pelaporan LPPDK. Oka Gunastawa pun menyampaikan proses LPPDK NasDem dan caleg Dr Somvir secara prosedural kepada KPU Bali.

“Sebenarnya, nggak ada masalah dan itu klir semuanya. Mekanisme LPPDK kita lalui semuanya. Kemudian dari sisi kepatuhan, kita juga telah memenuhi prosedur. Sekarang kan kewenangan ada di tangan KAP dan Bawaslu Bali. Kami sudah sampaikan apa adanya," ujar politisi NasDem asal Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, Karangasem ini.

Oka Gunastawa teriak bahwa dalam masalah LPPDK NasDem ini ada orang luar yang ikut peduli. "Pak Gede Suardana, misalnya. Dia bukan caleg dan bukan kader, tapi telah peduli kepada NasDem. Bagus juga karena mau menjaga spirit kami dalam menjaga marwah partai yang anti korupsi,” katanya.

“Tapi, Pak Gede Suardana mestinya pantau juga anggota Dewan yang duduk di DPR RI. Kalau ada yang melenceng, kritisi dong. Ada yang motong bansos atau korupsi, ada bukti-bukti juga, itu harus dikritisi," lanjut caleg DPR RI Dapil Bali yang gagal lolos ke Senayan hasil Pileg 2019 ini.

Terkait LPPDK yang disampaikan NasDem, kata Oka Gunastawa, sudah tidak ada masalah. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kantor Akuntan Publik (AKP). Nanti kan ada lagi yang akan memberikan keterangan. Bagi kami, apa disampaikan sudah sesuai aturan," tegas mantan kader Golkar ini.

Sementara itu, kasus dugaan manipulasi LPPDK caleg Dr Somvir akan berlanjut lagi dengan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, mengatakan prosesnya masih panjang. Saat ini, baru masuk tahapan penyelidikan.

“Kami masih dalam tahapan pengumpulan saksi dan bukti. Kemudian, minta keterangan para pihak. Masih ada lagi yang harus kita kumpulkan. Kalau sudah cukup, maka akan ada pembahasan lagi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur kejaksaan dan kepolisian. Setelah itu, baru ada keputusan,’ tandas Wayan Wirka usai klarifikasi Oka Gunaswata, Selasa siang. *nat

Komentar