nusabali

Anak Ketua NasDem Buleleng Dipolisikan

  • www.nusabali.com-anak-ketua-nasdem-buleleng-dipolisikan

Partai NasDem kembali didera kegaduhan. Setelah kasus Caleg Dr Somvir, kini Anak Ketua DPD Partai NasDem Buleleng, Made Suparjo, berinisial Made WIU,17, warga Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng dilaporkan ke Polda Bali oleh Komang Edi Arta Wijaya,36, warga Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial Facebook.

DENPASAR, NusaBali

Edi Arta yang juga berstatus saksi dalam kasus manipulasi LPPDK Caleg DPRD Bali Dapil Buleleng dari Partai NasDem atas nama Dr Somvir ini mengadukan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Bali pada 7 Juni 2019 lalu. Edi Arta mengadukan WIU karena merasa difitnah melalui unggahan video di media sosial.

Edi Arta kepada NusaBali, Senin (1/7) mengatakan terlapor WIU di FB mengungggah video yang berisi gambar seolah-olah Edi Arta menerima uang dari seseorang. Edi Arta berharap kasus pencemaran nama baik di FB tersebut diproses penegak hukum untuk memberikan efek jera.

Sementara Ketua DPD Partai NasDem Buleleng, Made Suparjo, dikonfirmasi NusaBali dalam kasus laporan Edi Arta tersebut pihaknya siap dimintai keterangan oleh Polda Bali. “Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, anak saya siap memberikan keterangan di hadapan penyidik dalam laporan pencemaran nama baik di medsos,” ujar Suparjo.

Suparjo menyebutkan kasus laporan Edi Arta di Polda Bali diharapkan tidak sampai memvonis bahwa anaknya sudah bersalah. Karena WIU sendiri belum ada dipanggil pihak kepolisian.

“Jangan seolah-olah anak saya sudah bersalah ya, ini baru laporan. Jadi anak saya belum ada dipanggil. Kalau anak kami dipanggil ya tentu kami siap,” ujar Suparjo.

Kata Suparjo kasus yang dilaporkan ke Polda Bali itu bukan unggahan langsung, melainkan hanya sebuah komentar saja. “Bukan unggahan video secara langsung oleh anak kami. Namun video itu masuk di komentar. Jadi tidak ada secara langsung mengunggah video yang menurut pelapor sebagai pencemaran nama baik. Tetapi kami ikuti proses hukum saja,” kata Suparjo. Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, belum bisa berkomentar soal pengaduan ini. “Masih kita cek dulu laporannya,” katanya singkat. *nat, rez

Komentar