nusabali

Dianggap Wanprestasi, Ashanty Digugat Rp9,4 M

  • www.nusabali.com-dianggap-wanprestasi-ashanty-digugat-rp94-m

Tak biasanya penyanyi dan istri Anang Hermansyah, Ashanty, membawa kabar tak sedap.

JAKARTA, NusaBali

Dia digugat rekan bisnisnya sebuah perusahaan kosmetik bernama CV Pratiwi Aesthetic Care. Tak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 26 Juni 2019 itu senilai Rp 9,4 miliar.

Dari laman resmi PN Tangerang, seperti dikutip Minggu (30/6), perkara wanprestasi dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng menyebutkan bahwa Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.

Martin Pratiwi yang merupakan direktur dari perusahaan tersebut melayangkan gugatan, sebab Ashanty telah mengingkari hubungan kerja.

"Mengabulkan gugatan Penggugat (Martin Pratiwi) untuk seluruhnya. Menyatakan secara hukum Tergugat (Ashanty) telah melakukan Perbuatan Wanprestasi karena telah melakukan tindakan wanprestasi," tulis keterangan resmi Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, di situs resminya, Sabtu (29/6).

"Kerugian secara materiil sebesar Rp4.587.711.754 (empat miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta tuju ratus sebelas ribu tuju ratus lima empat rupiah) yang harus dibayar secara lunas dan seketika," sambung PN Tangerang.

Ashanty diduga telah membatalkan perjanjian yang telah dibuatnya dengan CV Pratiwi Aesthetic Care. Dalam Perjanjian itu menuliskan jika salah satu pihak ada yang melanggar harus membayarkan denda.

Ashanty dalam hal ini sebagai tergugat dituduh tak kunjung memberikan sejumlah uang yang dikumpulkan kedua belah pihak yang seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam berkas gugatannya tersebut, Martin Pratiwi juga menyebut telah mengalami kerugian senilai Rp 2 miliar. Ia mengaku harus gali lubang tutup lubang lantaran modal usaha bersama Ashanty didapat dari pinjaman bank.

"Tergugat dalam hal ini yang membatalkan atau mengingkari perjanjian sepihak pada adendum nomor 2 yang bertanggal 7 Agustus 2016 adalah dibuktikan (dengan) adanya surat pengakhiran perjanjian yang dibuat oleh tergugat," demikian yang tercantum dalam gugatan, seperti dikutip kompas, Minggu.

Seperti diketahui, belakangan ini Ashanty memiliki sebuah perusahaan kosmetik yang diambil dari namanya sendiri, Ashanty Beauty Care, yang menjual berbagai kebutuhan untuk wajah, tubuh dan lainnya. Hingga kini, pihak dari Ashanty belum ada yang dapat memberikan keterangan mengenai kasus pelaporan tersebut. *

Komentar