nusabali

Kasus Video Viral, Polisi Bidik Tiga Calon Tersangka

  • www.nusabali.com-kasus-video-viral-polisi-bidik-tiga-calon-tersangka

Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan penganiyaan terhadap korban penganiayaan Ni Ketut AAP,15, di jalan raya wilayah Bukit Buluh, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung.

SEMARAPURA, NusaBali

Terlebih aksi video aksi penganiayaan ini sempat viral di medsos. Tiga orang diduga pelaku penganiayaan hingga dibidik bias jadi tersangka.

Polisi memeriksa sembilan saksi yang notabena masih pelajar. Mereka yakni Gusti Ayu NDA,15, Ni Putu VA,18, Ni Kadek TN,17, Ni Komang AMN,15, Gusti Ayu SR,17, Ni Kadek AKD, 18, dan Ni PA,15. Mereka sudah diperiksa dengan didampingi orangtua masing-masing di Polres Klungkung, Kamis (27/6) malam.

Sedangkan dua saksi lainnya, Komang P dan P, baru bisa dimintai keterangan Sabtu (29/6), setelah datang langsung ke Polres memenuhi panggilan penyidik. Penyelidikan itu diperkuat alat bukti berupa video yang viral di medsos. Pemeriksaan mulai mengarah kepada tiga calon tersangka yakni Ni Kadek AKD, Komang P dan P.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan mengatakan, semua saksi sudah dimintai keterangan dan mereka mengakui perbuatan itu seperti yang terekam di video. Motifnya karena kekesalan terhadap korban. “Secepatnya akan kami lakukan gelar perkara, dalam waktu dekat statusnya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ujarnya, Minggu (30/6).

Kata AKP Mirza Gunawan, untuk sementara mengarah ada tiga calon tersangka. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti rekaman video tersebut. Hanya saja dia belum bisa membeber tiga calon tersangka tersebut. “Para saksi ini selama menjalani pemeriksaan kooperatif,” katanya.

Sementara itu, sebuah video aksi bullying yang beredar di medos terjadi di jalan raya Bukit Buluh, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Kamis (27/6) malam. Dalam video berdurasi 2,36 menit tersebut, beberapa gadis remaja terlihat membullying seorang gadis, dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas. Ada yang menendang korban hingga membuka baju yang dikenakan korban. Sementara itu korban hanya bisa terdiam tanpa perlawanan.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 17.00 Wita. Namun baru tersebar dan viral di medsos pada Kamis malam. Aksi ini langsung dikecam oleh para netizen. Mereka meminta agar pihak berwajib mengusut pelaku dalam video itu untuk diproses hukum.

Petugas Polres Klungkung dan Polsek Dawan langsung menelusuri orang-orang yang ada pada video itu, mereka ternyata masih bersatus pelajar di Klungkung. Korbannya, Ni Ketut AAP,15. Kasus ini sudah termasuk tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai UU Perlindungan Anak pasal 80 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara. *wan

Komentar