nusabali

83 Pohon Sonokeling Ditebang untuk Bisnis Meubel

  • www.nusabali.com-83-pohon-sonokeling-ditebang-untuk-bisnis-meubel

Pembalakan Liar di Tejakula Ditangkap

SINGARAJA, NusaBali

Sudah tahu melanggar hokum, tapi Wayan Sutama alias Mangku Sutama, 34, tetap nekat membabat 83 pohon sonokeling di kawasan hutan perbatasan Kintamani dan Tejakula pada Jumat (14/6) lalu.

Tak ayal warga Banjar Dinas Sembung, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini harus mempertanggungjawabkan aksi llegal loging atau pembalakan liar tersebut.

Kapolsek Tejakula, AKP Wayan Sartika didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Minggu (30/6) kemarin menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian kayu di wilayah hutan negara itu bermula atas laporan masyarakat kepada polisi hutan yang bertugas di sekitar lokasi. Saat itu sejumlah warga menemukan Sutama sedang memotong pohon jenis Sonokeling di wilayah terlarang itu.

“Atas laporan warga kepada polisi hutan, bersama kami langsung menuju TKP untuk melakukan pengecekan dan setelah sampai di lokasi wilayah Banjar Dinas Dapdap Tebek, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng kami temukan empat orang sedang istirahat duduk di atas kayu yang sudah terpotong-potong,” jelas AKP Sartika.

Dari empat orang di lokasi saat itu, hanya seorang yang berhasil diamankan, yakni Ketut Renu, 50, yang masih satu banjar dengan pelaku Sutama. Setelah dilakukan penyelidikan, Renu dan tiga ornag temannya yang berhasil kabur mendapat permintaan dari Sutama untuk mengangkut potongan kayu Sonokeling dari dalam hutan ke tepi jalan. “Jadi Sutama ini membayar buruh untuk membawa kayu ke pinggir jalan,” imbuh dia.

Dari hasil penyelidikan, Sutama telah memotong sebanyak 83 pohon Sonokeling di hutan terlarang itu yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak 14,4 meter kubik kayu atau seharga Rp 84 juta. Dari pengakuannya Sutama yang dihadirkan di Mapolsek Buleleng, mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku mencuri kayu di hutan negara itu sendirian.

Pemotongan kayu dilakukannya seorang diri sejak Kamis (13/6) hingga Jumat (14/6) lalu. Setelah pohon Sonokeling telah terpotong-potong menjadi beberapa bagian, ia mengupah pekerja pengangkut untuk mengumpulkannya di tepi halan dan siap dijemput mobil pengangkut. “Rencananya saya mau pakai sendiri, karena sedang merintis usaha meubel,” akunya polos.

Meski mengetahui pohon di kawasan itu tak boleh ditebang, ia tetap keukeh melakukan aksinya, hingga harus berurusan dengan polisi.

Atas perbuatannya, Sutama disangkakan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 84 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. *k23

Komentar