nusabali

Satu Jaksa dan Pengacara Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-satu-jaksa-dan-pengacara-jadi-tersangka

ICW menilai Kejaksaan tak punya wewenang ambil alih kasus

JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta Agus Winoto menjadi tersangka suap penanganan perkara. KPK menyangka dia menerima Rp 200 juta untuk meringankan tuntutan jaksa.

"KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, salah satunya Agus Winoto," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Sabtu (29/6) seperti dilansir tempo.

Selain menetapkan Agus, KPK juga menetapkan pengacara, Alvin Suherman dan pihak swasta, Sendy Perico menjadi tersangka penyuap. Mereka disangka menjadi pemberi suap kepada Agus.

Laode mengatakan kasus bermula ketika Sendy melaporkan seseorang yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. "Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata Laode.

Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan perdamaian pada 22 Mei 2019. Pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya setahun.

Alvin kemudian melakukan pendekatan kepada jaksa melalui perantara. Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Jakarta Barat pada 1 Juli 2019. Penyerahan uang kemudian dilakukan pada 28 Juni 2019.

Alvin menyerahkan uang itu kepada Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, di kompleks perbelanjaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Yadi adalah salah satu jaksa yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Jumat kemarin bersama Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas.

Dari tangan Yadi, KPK menyita Sin$ 8.100 dan dari Yuniar, KPK menyita Sin$ 20.874 dan US$ 700. Akan tetapi, KPK tak menetapkan keduanya menjadi tersangka. Penyelidikan peran dua jaksa ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Agung Mohammad Prasetyo mengaku ingin menangani sendiri kasus yang menjerat anak buahnya itu. Namun Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK tetap menangani kasus hasil OTT terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Menurut ICW, pelimpahan kasus ke Kejaksaan tak memiliki urgensi.

"Karena tidak ada urgensi sebenarnya untuk ditangani oleh kejaksaan, apapun alasannya," kata peniliti ICW, Kurnia Ramadhana Sabtu (29/6).

Kurnia menilai berdasarkan Undang-Undang KPK, kejaksaan tak memiliki wewenang untuk mengambil alih kasus yang ditangani KPK. Sebaliknya, justru KPK yang bisa mengambil alih kasus di kejaksaan.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan hal serupa. Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah itu bertugas melakukan supervisi dalam hal pemberantasan korupsi di institusi penegak hukum lainnya. "KPK yang justru bisa mengambil alih kasus di kejaksaan, bukan sebaliknya," kata pengajar di Universitas Triskasi ini dihubungi Sabtu (29/6). *

Komentar