nusabali

Eks Dirut PLN Akhirnya Ditahan

  • www.nusabali.com-eks-dirut-pln-akhirnya-ditahan

Jadi Tersangka Sejak 2015

JAKARTA, NusaBali

Kepolisian menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2011-2014 Nur Pamudji atas kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD). Penahanan Nur Pamudji baru dilakukan pada Rabu (26/6) lalu. Padahal polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka sejak 2015 lalu.

"Ditahan sejak hari Rabu kemarin," ujar Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (28/6) seperti dilansir cnnindonesia. Djoko tak menjelaskan alasan penahanan terhadap Nur Pamudji baru dilakukan saat ini. Dia hanya mengatakan penahanan dilakukan karena berkas perkaranya sudah masuk tahap dua.

"Dalam rangka tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti)," tuturnya. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga mengekspose barang bukti kasus korupsi yang menjerat eks Nur Pamudji. Dalam kasus ini, uang senilai Rp 173 miliar diamankan.

Djoko menambahkan berkas perkara Nur Pamudji telah dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Nomor : B-104/F.3/Ft.1/12/2018 tanggal 14 Desember 2018. Karena itu pelimpahan pun akan segera dilakukan.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan Surat Kejaksaan Agung," ujarnya.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Dirut PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan BBM jenis HSD. Nur Pamudji yang saat kasus ini terjadi masih menjabat Direktur Energi di PLN itu diduga melakukan penunjukkan langsung.

Nur Pamudji diduga memerintahkan panitia pengadaan PT PLN untuk memenangkan Tuban Konsorsium dari PT TPPI menjadi pemasok BBM jenis HSD tersebut untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan di pengadaan PT PLN tahun 2010. Perintah itu pun berjalan mulus dengan Tuban Konsorsium sebagai pemenang.

Padahal Tuban Konsorsium dianggap tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang. Kontrak pun ditandatangani pada 10 Desember 2010 sampai dengan 10 Desember 2014.

Pada akhirnya Tuban Konsorsium tidak dapat memenuhi pasokan BBM jenis HSD di PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan sesuai perjanjian. Akibatnya PLN pun mengalami kerugian dan harus membeli dari pihak lain dengan harga lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium.

Djoko menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan guna menjerat pihak lain dalam kasus ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

"Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Ini ada LP (Laporan Polisi) baru. Doakan saja," katanya.

Akibat perbuatan Nur Pamudji, negara dirugikan hingga Rp188 miliar lebih. Polisi pun menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. *

Komentar