nusabali

Jaringan Narkoba Kota dan Buleleng Timur Diringkus

  • www.nusabali.com-jaringan-narkoba-kota-dan-buleleng-timur-diringkus

Tiga orang pengedar narkoba jenis shabu-shabu berhasil diringkus Satnarkoba Polres Buleleng, Rabu (19/6).

SINGARAJA, NusaBali

Perusak masa depan bangsa ini ditangkap di  hari yang sama, berselang beberapa jam saja. Konon, komplotan ini mengedarkan barang terlarang itu dalam satu jaringan di wilayah Buleleng Timur dan wilayah Kota.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta, Jumat (28/6) kemarin menjelaskan, penangkapan jaringan pengedar narkoba ini, hasil penyelidikan dan murni incaran anggotanya. Yang disergap pertama adalah Gede Sudarsana alias Balut, 20, asal Banjar Dinas Punduk Sangsit, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Balut yang masih berstatus pelajar ini diamankan pada Rabu (19/6) pukul 01.00 WITA dan terbukti membawa satu paket shabu 0,09 gram yang disimpan dalam phonecase. Dari pengembangan, diakui dia mendapat barang dari Ketut Angga Yudiastiadi alia Yudi, 35, yang masih satu banjar dengannya. “Saat itu juga kami lakukan penangkapan di rumahnya,” jelas AKP Suparta.

Dari hasil penggeledahan polisi di rumah Yudi, didapatkan satu buah tas yang ditaruh di atas lantai dan di dalamnya berisikan satu paket shabu seberat 0,11 gram, pipet plastik, plastik flip kecil, timbangan digital, gunting dan sebuah bong. Tak ayal sekitar pukul 02.30 WITA, Yudi digelandang ke Mapolres Buleleng.

Dari pengakuan Yudi, terungkap suplai barang dari Imam ISkandar alias Imam, 23, warga Kelurahan kampung Bugi, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Alhasil, Imam disergap di sebelah Selatan gedung Mr I Gusti Ketut Pudja, eks Pelabuhan Buleleng. Imam pun tak dapat mengelak bisnis terselubungnya selama ini saat polisi menemukan shabu 0,15 gram saat penggeledahan badan. “Ketiganya ini memang satu jaringan. Kami saat ini masih melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial R, penyuplai narkoba kepada ketiga pelaku ini,” jelas AKP Suparta yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya.Ketiganya ditetapkan sebagai pengedar dan disebut melanggar Pasal 114 yat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. Sementara itu dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satnarkoba Polres Buleleng hingga pertengahan tahun ini sebanyak 25 laporan dengan 26 orang pelaku.

Jumlah kasus yang terakumulasi sejak bulan Januari hingga Juni ini, diklaim AKP Suparta mengalami penurunan dari kasus sepanjang tahun 2018 sebanyak 63 kasus. “Data terakhir per Juni ini dari 26 orang pelaku itu lima diantaranya pengedar dan sisanya pemakai, untuk rehabilitasi kami masih menunggu keputusan pengadilan. Angkanya sudah menurun dari tahun kemarin, mudah-mudahan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba,” ungkapnya. *k23

Komentar