nusabali

KPK OTT Dua Jaksa Kejati DKI

  • www.nusabali.com-kpk-ott-dua-jaksa-kejati-dki

Diduga terima duit suap kasus penipuan, Kejagung akan tangani sendiri kasusnya

JAKARTA, NusaBali
Dua orang jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkena operasi tangkap tangan (OTT)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Agung M Prasetyo menyebut penangkapan itu hasil kolaborasi KPK-Kejaksaan sehingga penanganan jaksa yang terkena OTT KPK akan ditangani di Kejagung (Gedung Bundar).

Dua jaksa ini diduga menerima duit suap dalam penanganan kasus penipuan. Prasetyo juga menegaskan jaksa yang ditangkap bukan putranya, Bayu Adhinugroho Arianto, yang saat ini menjabat Kajari Jakarta Barat.

"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi yaitu sekitar 21 ribu dolar Singapura. Proses penghitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Jumat (28/6) seperti dikutip dari detik.

Total ada 5 orang yang dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), termasuk 2 orang jaksa. KPK turut menyita uang sebagai barang bukti.

Lima orang yang ditangkap itu disebut Syarif terdiri dari 2 jaksa, 2 pengacara, dan seorang pihak swasta. OTT itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Prasetyo sendiri sudah mengakui bahwa anak buahnya di  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditangkap KPK, Jumat (28/6) sore. Dalam operasi itu, dua oknum jaksa diamankan dalam operasi senyap itu. Selain itu, dia menyebut ada 'pihak luar' yang ikut diamankan.

"Memang benar ada OTT dan itu kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan," kata Prasetyo, saat dihubungi cnnindonesia, Jumat (28/6). Namun, ia tak merinci kasus dan identitas dua orang jaksa yang ditangkap itu.

Ia memastikan pihaknya tidak akan menghalang-halangi proses hukum terhadap oknum jaksa yang terkena OTT. Prasetyo mengaku ingin menangani sendiri jaksa yang ditangkap KPK dalam kasus penipuan.

"Bagi Jaksa Agung, oknum siapa yang melakukan kejahatan tidak ada kompromi. tidak ada kompromi, tidak akan kejaksaan akan membela atau melarang untuk penanganan," katanya.

"Bahkan nantinya oknum jaksanya sudah ada ini dengan KPK nanti kejaksaan yang akan menangani sendiri. Kami akan tangani di Gedung Bundar (kantor Kejagung)," dia menambahkan. Menurutnya, penangkapan itu merupakan hasil kerjasama Kejagung dengan KPK.

"Kasusnya saya lupa apa. Ini sedang dalam proses. Kasus penipuan katanya," kata Prasetyo. Untuk mengambil alih penanganan kasus itu, Jaksa Agung mengirim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman untuk berunding dengan KPK.

"Apakah semuanya akan ditangani kejaksaan, atau untuk orang luarnya akan ditangani oleh mereka ya," ucap dia. "Kalau ditangani kejaksaan kan akan lebih cepat dan mudah. Kalau KPK menangani orang luarnya silahkan," Prasetyo menambahkan. *

Komentar