nusabali

Ombudsman Tuding Idrus Marham Pelesiran

  • www.nusabali.com-ombudsman-tuding-idrus-marham-pelesiran

KPK sebut kesimpulan Ombudsman terburu-buru

JAKARTA, NusaBali

Ombudsman RI menyebut ada dugaan maladministrasi terkait dengan pengawalan kepada terdakwa korupsi Idrus Marham saat sedang menjalani masa tahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ombudsman RI menemukan Idrus Marham tak memakai baju tahanan dan tidak diborgol saat berada di luar rutan.

"Kami menemukan bahwa yang bersangkutan memakai pakaian bebas casual, tanpa rompi oranye , atau borgol seperti laiknya tahanan KPK," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, kepada wartawan, Kamis (27/6) seperti dilansir detik.

Teguh mengatakan Idrus ketika itu berada di kawasan rumah sakit dan perbelanjaan Rumah Sakit MMC kawasan Kuningan Jakarta Selatan pada Jumat (21/6) lalu. Teguh mengatakan selain tak berseragam tahanan dan diborgol, Idrus diketahui tengah memakai telepon genggam.

"Dan mempergunakan handphone (HP) selama berada di lokasi tersebut sebagaimana video yang kami rekam pada pukul 12.39 WIB dan pukul 14.18 WIB," lanjut Teguh.

Tekait hal itu, Ombudsman disebut Teguh melakukan konfirmasi ke pihak Rutan KPK dan RS MMC pada 24-26 Juni 2019. Menurut Teguh, pihak Rutan KPK mengatakan Idrus keluar rutan untuk berobat ke dokter spesialis.

Teguh mengatakan, Idrus berada di sekitar RS MMC hingga setidaknya pukul 16.00 WIB. Tidak hanya waktu izin yang dipertanyakan Ombudsman, tetapi juga hal lain, seperti penggunaan ponsel, tidak pakai topi, dan rompi tahanan KPK, tidak diborgol, dan ketiadaan pengawasan.

"Jangan sampai Rutan KPK itu sama dengan rutan-rutan lain," kata dia.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyesalkan pernyataan Ombudsman Jakarta Raya soal Idrus Marham yang dinilai terburu-buru dalam mengambil kesimpulan.

Febri menjelaskan, pada Jumat (21/6), Idrus Marham dibawa ke rumah sakit sesuai penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI. Penetapan itu pada intinya mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum Idrus, agar Idrus menjalani pemeriksaan kesehatan di luar Rutan Cabang KPK. Yaitu, ke dokter spesialis gigi di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC).

"Jadi KPK membawa IM ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan Pengadilan Tinggi DKI, karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan," kata Febri dalam keterangan pers, Kamis (27/6) seperti dilansir kompas.

Tim pengawal membawa Idrus dari Rutan sekitar pukul 11.06 WIB. Akan tetapi, karena proses pengobatan belum selesai dan mendekati waktu shalat Jumat, Idrus dibawa ke lokasi terdekat untuk menjalani ibadah.

"Kami duga pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil. Dan sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, karena akan berangkat menuju tempat shalat Jumat, tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK," kata Febri.

Ia juga membantah pernyataan Ombudsman yang menyebutkan ketiadaan pengawasan. Sebab, saat shalat Jumat, Idrus tetap berada dalam pengawasan ketat oleh tim pengawal tahanan.

"Setelah melakukan shalat Jumat, IM kembali dibawa ke RS MMC untuk dilakukan proses pengobatan lanjutan dan setelah selesai dibawa dan sampai di Rutan KPK kembali pada pukul 16.05 WIB," kata Febri. *

Komentar