nusabali

Tunggakan Pajak ABT Capai Ratusan Juta

  • www.nusabali.com-tunggakan-pajak-abt-capai-ratusan-juta

Dari 32 wajib pajak ABT, baru 4 yang menggunakan water meter.

BANGLI, NusaBali
Sejumlah pengusaha macet bayar pajak air bawah tanah  (ABT). Imbasnya, tunggakan pajat ABT mencapai ratusan juta. Anggota DPRD Bangli soroti menumpuknya tunggakan pajak ABT saat rapat kerja dengan eksekutif di gedung dewan, Kamis (27/6). Tunggakan pajak ABT ini jadi temuan BPK.

Ketua Komisi I DPRD Bangli, Satria Yudha mengatakan banyak perusahaan yang memanfaatkan air bawah tanah yang nunggak membayar pajak. Ada juga perusahaan yang belum tersentuh pajak, padahal sudah memanfaatkan ABT untuk tujuan komersil. “Apalagi belum semua pengguna ABT atau wajib pajak pasang water meter. Sehingga besaran pajak yang harus dibayar tidak sesuai kenyataan penggunaan,” sesal Satria Yudha.

Menurutnya, banyak potensi pajak yang belum tersentuh. Sejumlah usaha yang penghasilan cukup tinggi tidak kena pajak. “Meski belum ada izin, semestinya tetap dikenakan pajak. Pemerintah bisa menjaring dengan dibuatkan NPWD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah,” sarannya. Sampai saat ini dewan belum mendapat jawaban adakah imbas dari pemanfaatan ABT. Ada pengaruh atau tidak terhadap air permukaan. Satria Yudha meminta dinas terkait untuk melakukan pendataan potensi usaha di Bangli. Setelah ada data baru diklasifikasi usaha yang patut dan wajib kena pajak. Semakin banyak potensi pajak bisa menjadi peluang menambah pendapatan asli daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, Gede Suryawan mengungkapkan wajib pajak dari ABT sampai saat ini sebanyak  32 wajib pajak. Dari 32 wajib pajak baru 4 yang menggunakan water meter. “Nantinya semua wajib pajak akan dilengkapi water meter. Dari jumlah wajib pajak kebanyakan pemanfaatan ABT untuk peternakan,” terangnya. Gede Suryawan mengakui sejumlah wajib pajak nunggak bayar pajak. BKPDA sudah melayangkan surat teguran dan berkoordinasi dengan Pemprov Bali selaku yang mengeluarkan izin. BKPDA Bangli tidak punya kewenangan mencabut izin pengusaha yang ngemplang pajak. “Jika tetap membandel pastinya ditindak tegas,” terangnya. *esa

Komentar