nusabali

Satpol PP Jembrana Semprit Toko Modern yang Buka 24 Jam

  • www.nusabali.com-satpol-pp-jembrana-semprit-toko-modern-yang-buka-24-jam

Jajaran Satpol PP Jembrana bersama petugas Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana melakukan sidak toko modern di seputaran kota Negara, Rabu (26/6) malam.

NEGARA, NusaBali

Pada saat sidak tersebut, petugas memberikan peringatan terhadap sejumlah toko modern yang buka 24 jam, karena melanggar Perda Jembrana Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Sidak yang melibatkan dua peleton anggota Satpol PP Jembrana itu dilaksanakan mulai sekitar pukul 22.30 Wita. Ada 8 toko modern di kota Negara yang sempat disambangi petugas. Dari 8 toko modern itu, didapati 3 toko modern yang masih buka pada malam tersebut. Di antaranya toko modern di Jalan Gajah Mada, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, toko modern di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, dan toko modern di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.

Selain meminta para karyawan menutup tokonya, petugas juga memberikan sorotan terhadap keberadaan tulisan menandakan toko 24 jam pada papan nama ketiga toko modern tersebut. Tanda 24 jam itu diminta agar dihapus. Begitu juga diberikan peringatan terkait penggunaan tulisan aksara Bali pada papan nama toko-toko tersebut, dan ketentuan hari berpakaian adat serta hari berbahasa Bali untuk setiap hari Kamis, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana I Made Tarma, yang memimpin sidak Rabu malam tersebut, mengatakan sesuai Pasal 7 Perda Jembrana tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, toko modern dilarang beroperasi selama 24 jam. Sesuai aturan, jam kerja untuk hari Senin hingga Jumat dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 22.00 Wita. Kemudian untuk hari Sabtu dan Minggu pukul 10.00 hingga pukul 23.00 Wita.

Sementara untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, sambung Tarma, bupati dapat menetapkan jam kerja melampaui pukul 22.00 Wita. Begitu juga untuk hari-hari biasa, juga bisa dibuka melampaui pukul 22 dengan mendapat izin khusus dari Bupati Jembrana. “Dari yang kami temukan buka 24 jam, memang tidak punya izin khusus dari bupati. Jadi kami minta setelah diberikan peringatan, ikuti aturan operasional toko modern. Juga sudah kami sampaikan mengenai batasan aturan jam bukanya itu,” ujar Tarma, didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Jembrana I Kadek Agus Arianta.

Mengenai penggunaan tulisan aksara Bali pada papan nama toko-toko modern tersebut, kata Tarma, juga diberikan waktu maksimal 2 minggu. Nantinya, aturan-aturan terkait Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018, itu akan rutin diawasi bersamaan dengan pengawasan terhadap aturan jam buka toko modern ataupun setiap hari berbusana adat Bali. “Tetap akan kami awasi. Kalau ternyata membandel, bisa saja kami berikan surat teguran, dan sementara baru kami berikan teguran secara lisan,” ucap Tarma. *ode

Komentar