nusabali

Oknum Kasek Penganiaya Siswi Resmi Tersangka

  • www.nusabali.com-oknum-kasek-penganiaya-siswi-resmi-tersangka

Setelah bergulir selama 1,5 bulan, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung, menetapkan Kepala SMA Pariwisata Saraswati (Smapsa) Klungkung, I Gusti Made Suberata, 58, menjadi tersangka kasus penganiayaan ringan terhadap seorang siswinya Ni Komang Putri, 18.

SEMARAPURA, NusaBali

Penganiayaan tersebut terjadi ketika moment perpisahan kelas XII di Smapsa, pada Kamis (9/5) lalu.Penetapan tersangka terhadap Kasek Suberata dilakukan setelah Sat Reskrim gelar perkara kasus tersebut Senin (24/6). Kasek Suberata dijerat dengan Pasal 352 KHUP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara. Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Semarapura, Kamis (27/6) hari ini, namun karena saksi korban Ni Komang Putri belum bisa hadir maka sidang diundur.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan mengatakan, kasus tersebut sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan terlapor Gusti Made Suberata sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus melakukan penganiayaan ringan terhadap korban Komang Putri. “Dari keterangan saksi tidak ada mendukung keterangan korban, saksi juga tidak melihat darah di TKP, begitupula dari rekam kamera CCTV tidak terlihat pemukulan langsung, namun didorong untuk masuk ke ruang TU kemudian tersandung,” ujar AKP Gunawan, kepada NusaBali, saat dihubungi Rabu (26/6). Kasek Suberata saat dikonfirmasi via telepon,  teleponnya diangkat oleh sang istri. "Bapak masih sembahyang," ujarnya.

Sebelumnya Kasek SMA Pariwisata Saraswati, I Gusti Made Suberata, dilaporkan oleh siswinya sendiri, Ni Komang Putri, (ketika itu masih siswi kelas XII), ke Polres Klungkung, pada Kamis (9/5). Dalam laporan itu Kasek Suberata diduga melakukan tindakan fisik terhadap Putri. Kejadian ini dipicu gara-gara Ni Komang Putri, tidak mengikuti instruksi sekolah agar mengenakan pakaian kebaya saat moment pelepasan (graduation) siswa kelas XII, yang dilaksanakn di aula sekolah Kamis pagi. Di mana Putri mengenakan pakaian rapi dan celana panjang. Upaya mediasi pun sudah dilakukan namun buntu, sehingga kasus ini terus bergulir. *wan

Komentar