nusabali

Mahasiswa Semester Akhir Jadi Pengedar Ganja

  • www.nusabali.com-mahasiswa-semester-akhir-jadi-pengedar-ganja

Salah seorang mahasiswa semester akhir pada salah satu kampus di Denpasar, Eugeinus Julio, 24  ditangkap tim Opsnal Polsek Kuta Utara di sekitar Banjar Babakan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Rabu (19/6) pukul 17.00 Wita.

MANGUPURA, NusaBali

Dari tangan mahasiswa yang tinggal di Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara ini diamankan beberapa paket ganja siap edar. Kapolsek Kuta Utara, AKP Dewa Anom Danujaya saat gelar rilis perkara di Mapolsek Kuta Utara, pada Rabu (27/6) mengungkapkan jajarannya mencurigai tersangka saat didekati oleh mobil patroli. Melihat gerak-geriknya, polisi yang patroli terus membuntut tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor.

Polisi akhirnya berhasil menyetopnya di di Jalan Pura Tepi Siring Waru tepatnya di samping TK Darma Kumara II Canggu , Kuta Utara. Saat diinterogasi pria yang berstatus mahasiswa ini gemetar. Karena curiga, polisi melakukan interogasi mendalam terhadapnya. Akhirnya pria berbadan kurus itu mengaku hendak menaruh tempelan ganja kering di sebelah TK Kumara Babakan, Jalan Tepi Siring Waru, Banjar Babakan, Canggu.

“Mendengar pengakuan tersangka anggota melakukan penggeledahan terhadap tubuhnya. Ditemukan satu plastic kecil yang didalamnya dicurigai ganja. Selain itu pada saku celana sebelah kanan ditemukan sebungkus mie. Di dalamnya berisi dua bungkus plastic klip berukuran lebih besar dan sebuah korek gas,” tutur AKP Danujaya.

Tersangka Julio mengaku barang tersebut baru diambilnya di daerah Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Barang tersebut merupakan kiriman dari seseorang yang mengaku bernama Erik. Diketahui Erik itu adalah seseorang yang sedang mendekam di penjara. Namun tersangka sendiri tidak tahu di penjara mana Erik menjalani hukuman.

Mirisnya tersangka merupakan mahasiswa yang kini tengah duduk pada semester akhir. Setelah di dalami polisi, tersangka mengaku menjadi pengedar narkoba sejak 2017 yang lalu. Dalam rentang waktu dua tahun ini tersangka sudah dua kali menerima kiriman ganja dari Erik yang tak diketahuinya sedang berada di mana.

“Tersangka ini mengaku terpaksa menjadi pengedar narkoba karena masalah ekonomi. Dia baru dua kali mendapat kiriman ganja. Dalam sekali terima berjumlah setengah kilogram. Ganja yang didapati ini merupakan sisa ganja yang diterimanya,” tutur AKP Danujaya.

Barang haram itu oleh tersangka direncanakan diedarkan di daerah Kuta Utara. Selama dua kali menerima paketan dari Erik semuanya adalah ganja. Meski pengakuan tersangka demikian, polisi akan tetap melakukan pendalaman. AKP Danujaya mengatakan pelaku narkoba sering kali mengelabui polisi dalam menjalani aksinya.

“Setelah dilkukan tes di lab forensik memang benar barang yang ditemukan dari tangan tersangka itu adalah narkotika gologan satu jeni ganja. Yang bersangkutan dikenakan dengan pasal 111 ayat 1 undang-undang RI Noor 35 tahun 2009 tentang narkotika denan ancaman hukuman miniml 4 tahun maksimal 12 tahun,” tandas AKP Danujaya. *pol

Komentar