nusabali

Sidang Tanah PKD Sulahan, Tergugat Hadirkan 4 Saksi

  • www.nusabali.com-sidang-tanah-pkd-sulahan-tergugat-hadirkan-4-saksi

Sengketa lahan tanah pekarangan desa (PKD) di Banjar/Desa Sulahan, kecamatan Susut, Bangli dengan pihak penggugat  I Dewa Made Ugi dan 12 orang lainnya dan tergugat I Dewa Nyoman Lungi dan 13 orang lainnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangli.

BANGLI, NusaBali

Sidang dengan agenda pembuktian saksi pun digelar di ruang sidang Cakra PN Bangli, Rabu (26/6). Agenda pembuktian saksi dari pihak tergugat hadirkan 4 orang saksi.  Dalam sidang  yang diketuai hakim, Anak Agung Putra  Wiratjaya, sebanyak empat saksi dihadirkan, yakni I Dewa Made Badung, 70, Sang Nyoman Budal, 58, I Dewa Ketut Karya, 57, dan I Dewa Gede Yadnya, 49. Keempat saksi dalam perkara atas tanah PKD seluas 1.500 m2 ini asal Banjar/Desa Sulahan, Kecamatan Susut.

Usai sidang, Hakim Anak Agung Putra Wiratjaya  mengungkapkan sebelum kasus ini bergulir hingga ke proses persidangan sejatinya telah dilakukan upaya mediasi dengan hakim mediator Agus Cakra Nugraha. “Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator,” ungkapnya.

Namun, ternyata mediasi tidak membuahkan hasil sehingga proses selanjutnya dilakukan melalui persidangan. Anak Wiratjaya mengatakan untuk sidang kali ini dengan agenda pembuktian saksi yang diajukan pihak tergugat. “Sebanyak empat saksi yang dihadirkan, sidang akan dilanjutkan besok (hari ini) dengan agenda pemeriksa ahli yang diajukan tergugat,” jelas hakim yang juga Humas PN Bangli ini.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat, yakni Nyoman Wicaksana Wirajati dalam perkara ini mengatakan untuk pihak penggugat sebanyak 13 orang dan pihak tergugat sebanyak 14 orang. Wicaksana Wirajati mengaku sangat menyayangkan permasalahan ini harus diperiksa di ranah Pengadilan Negeri karena sejatinya permasalahan ini sepatutnya menjadi domain desa adat. “Peradilan adat sebagai bentuk implementasi dari otonomi desa adat dengan mengedepankan nilai-nilai hukum adat sesuai dengan prinsip keseimbangan dan mengutamakan perdamaian,” sebutnya.

Lebih lanjut, jika perkara ini diselesaikan melalui Pengadilan Negeri maka akan mengarah pada kondisi menang kalah yang bertentangan dengan prinsip keseimbangan dan perdamaian, sehingga dapat mengganggu keharmonisan dan keseimbangan desa adat.

“Kami berharap majelis hakim dapat menyeselesaikan permasalahan ini secara berkeadilan dan tidak menggangu keseimbangan serta keharmonisan desa adat,” ungkapnya. Gugatan perkara sengketa tanah pekarangan desa di Banjar/Desa Sulahan ini sendiri sudah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangli, terigistrasi dengan Nomor 8/PDTG/2019. *esa

Komentar