nusabali

Eks Bupati Bogor Tersangka Lagi

  • www.nusabali.com-eks-bupati-bogor-tersangka-lagi

Baru Sebulan Bebas

JAKARTA, NusaBali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan terhadap kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada 2014 silam yang juga menjerat Yasin.

Dalam kasus dugaan suap itu, selain Rahmat, KPK juga menetapkan FX Yohan Yap dari swasta, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin, serta Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka. Mereka pun sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pengembangan perkara itu, KPK menemukan masih ada sejumlah penerimaan lain yang diduga telah diterima Rahmat Yasin selaku Bupati Bogor waktu itu. KPK pun membuka penyelidikan baru atas perkara pokok suap alih fungsi tersebut untuk memaksimalkan pengembalian asset kepada negara.

"Saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan RY, Bupati Bogor periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/6) seperti dilansir cnnindonesia.

Rahmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor sebesar Rp8.931.326.223. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat Yasin sebagai bupati dan kebutuhan kampanye Pilkada pada 2013 dan Pileg 2014.

Tak cuma duit, KPK juga menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi lain berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, serta mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta.

Atas perbuatannya Rahmat Yasin dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 20012 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019 kemarin. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare.

Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (KepaIa Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City. *

Komentar