nusabali

Pembunuh Mahasiswi Cantik Jalani Sidang Perdana

  • www.nusabali.com-pembunuh-mahasiswi-cantik-jalani-sidang-perdana

Kadek Indra Jaya alias Kodok,21, pembunuh mahasiswi Ni Made Ayu Serli Mahardika,20, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (25/6) sore.

SINGARAJA, NusaBali

Agenda sidang pembacaan dakwaan itu pun sempat molor hingga lima jam, dari rencana awal digelar pukul 11.00 Wta menjadi pukul 15.30 Wta. Kodok yang dihadirkan sebagai terdakwa tampak digiring dari sel tahanan oleh petugas menuju ruang sidang Cakra. Dia mengenakan baju kemeja lengan panjang kotak-kotak dan rompi tahanan berwarna orange. Dia dikawal ketat oleh dua orang personel polisi yang bersenjata lengkap, jaksa dan juga petugas PN Singaraja. Ekspresi wajah Kodok dengan potongan rambut plontos barunya, tampak datar-datar saja. Kodok juga tampak didampingi oleh sejumlah kerabat dan temannya dari Tabanan. Namun dari sejumlah pengunjung sidang yang hadir, tak tampak satu pun orang dari pihak keluarga korban.

Sidang hanya lima belas menit itu dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Sukanila SH MH, didampingi anggota I Gede Karang Anggayasa SD MH dan AA Merta Dewi. Seluruh dakwaan kepada Kodok dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Hari Suprihadi. Dalam dakwaannya JPU Suprihadi membacaka kronologis peristiwa pembunuhan korban Serli yang tak lain adalah kekasih Kodok.

Keduanya yang berasal dari Penebel, Tabanan itu, terlibat cekcok karena Kodok cemburu atas sebuah chat yang masuk ke HP kekasihnya sepulangnya dari kuliah. Keributan yang berujung maut terhadap Serli itu terjadi pada Senin (8/4) pukul 19.00 Wita. Kodok pun didakwa telah melakukan pembunuhan teradap kekasihnya Serli dengan cara membekap dengan bantal, mencekik, hingga memukul leher korban. Aksi brigas dan sadis yang dilakukan oleh Kodok kepada Serli dipaparkan secara rinci dan jelas dalam sidang. Hingga akhirnya mahasiswi cantik itu ditemukan membusuk pada Kamis (11/4) pukul 08.00 Wita di kamar kosnya nomor 2.5, Jalan Wijaya Kusuma Gang IV/1, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Serli disebut tak dapat bertahan dan akhirnya tewas di tangan kekasihnya. “Sebab kematian orang ini adalah karena hambatan dan penekanan jalan nafas yang menimbulkan mati lemas atau kehabisan oksigen,” ucap JPU Hari Suprihadi saat membacakan dakwaan. Atas perbuatannya Kodok yang juga seorang residivis kasus penganiayaan di daerah asalnya, dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.

Kodok yang didampingi penasihat hukumnya Gede Suryadilaga memutuskan menerima pembacaan dakwaan oleh JPU dan tidak mengajukan eksepsi. Dia hanya meminta berkas perkara dan saksi-saksi dihadirkan dalam sidang. Hakim Ketua Sukanila akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa (2/7) mendatang. Karena penundaan waktu oleh JPU selama seminggu untuk memenuhi permintaan penasihat hukum terdakwa. “Kepada JPU kami berikan waktu seminggu untuk menghadirkan saksi berkas perkara. Dengan demikian sidang ditunda hingga Selasa 2 Juli 2019 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi,” tegas Hakim Ketua Sukanila yang mengakhiri dengan ketukan palu sekali. Kodok yang hanya terlihat menundukkan kepala usai sidang kembali digiring dan dikirim kembali ke Lapas Singaraja.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Buleleng heboh dengan penemuan sesosok mayat yang membusuk di dalam kamar kos di Jalan Kusuma Wijaya, Gang IV/1, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Kamis (11/4) lalu. Korban yang diidentifikasi yakni Ni Made Ayu Serli Mahardika, mahasiswi semester IV Jurusan Fisika, Undiksha. Setelah dilakukan penanganan oleh Polsek Kota Singaraja, kejahatan Kodok pun terungkap. Dia tak dapat berkutik saat polisi membekuknya di sekitar Jalan Udayana, Buleleng, beberapa jam setelah korban Serli dievakuasi dari kamar kos. Dalam proses penyidikan yang dilakukan polisi saat itu, Kodok mengaku tega menghabisi nyawa kekasihnya, hanya karena alasan cemburu. *k23

Komentar