nusabali

Syarat Seleksi Tambahan Diprotes

  • www.nusabali.com-syarat-seleksi-tambahan-diprotes

Ini jauh dari rasa keadilan, karena tanpa mempertimbangkan pengalaman kerja lainnya.

Persiapan Pilkel Serentak di Buleleng 2019


SINGARAJA, NusaBali
Syarat penilaian dalam seleksi tambahan bagi bakal calon perbekel untuk pemilihan perbekel (Pilkel) serentak tahun 2019 di Buleleng, menimbulkan protes dari beberapa bakal calon. Karena syarat tersebut dianggap menguntungkan bakal calon yang berlatarbelakang pensiunan PNS, TNI/Polri.

Seleksi tambahan dalam Pilkel dilaksanakan ketika jumlah peserta yang mendaftar melebihi batas maksimal 5 orang. Tercatat ada 13 desa, dari 79 desa yang menggelar Pilkel secara serentak 30 Oktober 2019 nanti. Seleksi tambahan ini karena jumlah pelamar lebih dari 5 orang. Pelaksanaan seleksi tambahan ini akan berlangsung pada 19 - 22 Juli 2019.

Dalam seleksi tambahan itu, skor penilaian meliputi rekam jejak pelamar dan tes tertulis. Seleksi tambahan dan skor penilaian ini diatur berdasarkan SK Bupati Buleleng Nomor : 141/190/HK/2017, tentang Tata Cara Pemilian Perbekel.

Dalam rekam jejak tersebut di antaranya, tingkat pendidikan, pengalaman kerja dipemerintahan dan lainnya. Artinya, semakin tinggi pendidikan pelamar akan mendapat sekor penilian tinggi. Demikian juga ketika pelamar memiliki pengalaman kerja di pemerintahan, maka pelamar yang bersangkutan akan mendapat skor penilaian paling tinggi. Skor penilaian tersebut akan dirangkai dengan skor dalam tes tertulis. Komposisi perbandingan skor tersebut adalah 40 persen rekam jejak, dan 60 persen hasil tes tertulis.

Sebelum seleksi tambahan berlangsung, penilaian rekam jejak itu sudah diprotes karena dinilai diskriminatif, menguntungkan pelamar dari kalangan pensiunan PNS dan TNI/Polri. “Ini jauh dari rasa keadilan, karena tanpa mempertimbangkan pengalaman kerja lainnya seperti pekerja hotel bintang 5 dimana memiliki standar kerja yang tidak diragukan lagi,” kata sumber yang juga ikut nyalon Pilkel.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng Made Subur, Selasa (25/6), tidak menampik adanya protes masalah skor penilaian rekam jejak dalam seleksi tambahan tersebut. Subur menjelaskan, seleksi tambahan ini diatur dalam SK Bupati Nomor : 141/190/HK/2017, tentang Tata Cara Pemilihan Perbekel dengan dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor : 65 Tahun 2017, tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Perda Nomor : 13 Tahun 2018 tentang Pemilihan Perbekel. “Semua itu sudah ada dasar hukumnya, tidak sembarangan menentukan skor penilaian tersebut. Sebenarnya semuanya memiliki peluang, karena nilai itu akan dirangking,” katanya.

Berdasarkan data, 13 desa yang akan menggelar seleksi tambahan itu masing-masing Desa Penyabangan, Patas, dan Desa Pengulon di Kecamatan Gerokgak, Desa Pegayaman, Kayu Putih, dan Desa Panji di Kecamatan Sukasada, Desa Sudaji, Sinabun dan Desa Bungkulan di Kecamatan Sawan, Desa Kubutambahan dan Desa Pakisan di Kecamatan Kubutambahan, Desa Patemon Kecamatan Seririt, dan Desa Jinengdalem di Kecamatan Buleleng. *k19

Komentar