nusabali

Dewan Sepakat Pilkel Serentak Dilanjutkan

  • www.nusabali.com-dewan-sepakat-pilkel-serentak-dilanjutkan

Anggota DPRD Jembrana yang sempat mendesak eksekutif untuk menunda tahapan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak di 35 desa tahun ini, akhirnya mencabut usulan mereka.

NEGARA, NusaBali

Pasalnya, dari konsultasi bersama ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), tahapan pilkel serentak yang sudah berjalan tersebut, dipastikan masih bisa dilaksanakan, meskipun belum diimbangi perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkel .

Kesepakatan tersebut terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum Fraksi DPRD Jembrana, terkait usulan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pilkel, di ruang sidang DPRD Jembrana, Senin (24/6). Dalam rapat tersebut, enam fraksi yakni Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat Sejahtera (gabungan Demokrat dan PKS), Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, dan Fraksi Kebangkitan Nasional (gabungan PKB dan NasDem), juga mendorong untuk segera melakukan perubahan atas Perda Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pilkel.

Dalam pandangan umum Fraksi Demokrat Sejahtera yang dibacakan oleh I Putu Kama Wijaya, disampaikan pilkel serentak di 35 desa yang sudah mulai bergulir memang terdapat permasalahan, yakni belum dilakukan perubahan atas Perda Jembrana tentang Pilkel sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Begitu juga masalah penggunaan sumber anggaran untuk pilkel yang menggunakan APBDes.

Dari hasil konsultasinya ke Pejabat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, sambung Kama Wijaya, diperoleh masukan bahwa pilkel di 35 desa di Jembrana bisa dilanjutkan tanpa menunggu penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Perda tentang Pilkel. Terbitnya Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, dinyatakan tidak berarti membatalkan perda yang sudah ada. “Di samping itu, efektifitas pelaksanaan pemerintahan desa harus didahulukan, dan penggolongan pemilihan kepala desa atau perbekel menjadi kewenangan bupati,” ujarnya.

Kemudian mengenai biaya pilkel yang bersumber dari APBDes, kata Kama Wijaya, juga dimungkinkan sepanjang sudah dimuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan jelas bentuk kegiatannya. “Sikap kami atas kondisi ini, adalah mendorong DPRD secara kelembagaan bersama bupati, mempercepat pembahasan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pilkel. Kalau ini bisa diselesaikan pertengahan Juli 2019, pilkel di 35 desa sudah tidak menyisakan masalah lagi,” ucap Kama Wijaya.

Selain sepakat ngebut membahas Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pilkel, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana  I Ketut Sugiasa dan dihadiri Bupati Jembrana I Putu Artha, itu juga dibahas mengenai usulan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggaran 2018. Terkait Ranperda tersebut, seluruh fraksi sempat memberikan apresiasi terhadap prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan Keuangan Pemkab Jembrana tahun 2018 yang juga menjadi raihan opini WTP lima kali berturut-turut. Namun juga diberikan sejumlah catatan. Di antaranya, usulan agar segera meningkatkan status Akademi Komunitas Negeri (AKN) Jembrana menjadi Sekolah Tinggi atau Universitas. Kemudian juga ada usulan agar Pemkab Jembrana mempunyai program khusus untuk mendorong dan membuka peluang kerja, serta program untuk meningkatkan minat dan keterampilan angkatan muda untuk berwiraswasta. *ode

Komentar