nusabali

Pilkada Serentak Digeser ke 23 September 2020

  • www.nusabali.com-pilkada-serentak-digeser-ke-23-september-2020

Supaya Tidak Benturan dengan Hari Raya Kuningan di Bali

DENPASAR, NusaBali

Pilkada serentak 6 daerah di Bali digeser menjadi 23 September 2020, dari se-mula dirancang KPU RI tanggal 26 September 2020. Pergeseran ini dilakukan agar pelaksanaan Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Badung 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Bangli 2020 tidak tabrakan dengan Hari Raya Kuningan yang tepat jatuh 26 September.

Komisiner Divisi Sosialisasi KPU Bali, Gede John Darmawan, mengatakan KPU RI sudah mengecek ke seluruh provinsi terkait dengan jadwal Pilkada 2020 serentak. “Kita sudah dihubungi oleh KPU RI, diberitahukan bahwa Pilkada serentak diagendakan 23 September 2020. Awalnya, mau dijadwalkan Sabtu, 26 September 2020. Tetapi, 26 September 2020 di Bali bertepatan dengan Hari Raya Kuningan. Akhirnya, KPU RI rancang Pilkada serntak hari Rabu, 23 September 2020,” papar John Darmawan di Denpasar, Senin (24/6).

Sementara, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 6, Pilkada 2020 dilaksanakan bulan September. "Pertama, UU menyebutkan Pilkada pada September. Kemudian, prakteknya selama ini Pemilu dilaksanakan hari Rabu," ujar Arief dilansir detikcom sela Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2020 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin kemarin.

Arief menjelaskan, pihaknya sengaja tidak memilih tanggal yang hanya terdiri satu angka. Alasannya, agar tidak ada persamaan antara nomor urut calon dengan tanggal pemilihan. "Karena kalau satu angka nanti, jika ada calon yang dapat nomor urut sama dengan tanggalnya, itu bisa mempengaruhi. Makanya, pada bulan September 2020 itu kita cari hari Rabu jatuh tanggal berapa saja? kata Arief.

Atas pertimbangan teknis itu, sambung Arief, tanggal pencoblosan Pilkada 2020 serentak ditentukan. “September 2020, hari Rabu itu ada tanggal 2 dan 9. Itu nggak akan kita pakai. Ada tanggal 16 dan 23 September. Nah, setelah kita rembuk, kita ambil tanggal 23 September. Jadi, pertimbangan teknis," ujar Arief.

Sementara itu, Komisiner Divisi Sosialisasi KPU Bali, Gede John Darmawan, mengatakan tahapan penyusunan aturan berupa PKPU sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkada 2020 serentak, sudah mulai dilempar ke daerah. KPU RI telah menunjuk KPU Provinsi supaya rancangan PKPU itu turut disosialisasikan.

Menurut John Darmawan, penyusunan PKPU menyesuaikan dengan aturan Pemilu dalam Undang-undang di atasnya. Proses penyusunan PKPU menyentuh materi terkait dengan waktu kampanye, proses fasilitasi alat peraga yang tidak perlu banyak-banyak, dan validasi data pemilih yang lebih akurat. “Jadi, rancangan ini disusun untuk setiap tahapan teknis. PKPU ini nanti akan dibawa ke Komisi II DPR RI yang membidangi Pemilu sebagai mitra kerja KPU,” tandas mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini, Senin kemarin.

Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan pihaknya tak bisa langsung melakukan uji publik PKPU. Yang bisa dilakukan di daerah adalah menginformasikan kepada masyarakat.

“Yang sosialisasi dan uji publik itu tetap KPU RI. Namun, KPU RI kemarin meminta kepada KPU Daerah supaya menginformasikan di bawah. Kami di daerah melanjutkan kepada masyarakat bahwa ada uji publik. Masyarakat bisa langsung sampaikan kepada KPU RI kalau ada masukan melalui website,” jelas mantan Ketua KPU Bangli ini.

KPU Bali sendiri, kata Lidartawan, sudah langsung melempar rancangan PKPU ke awak media, melalui grup WhatsApp, Senin kemarin. “Bagus, awak media merespons langsung. Cuma, kan itu nanti KPU RI yang akan menjaring,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Bali (yang membidangi politik, hukum, keamanan, dan Pemilu), I Ketut Tama Tenaya, berharap pesta gong demokrasi Pilkada 2020 bisa semakin berkualitas dari sisi pelaksanaan. “Kemudian, pelaksanaan yang berkualitas juga menghasilkan pemimpin yang berkualitas,’ harap Tama Tenaya, Senin kemarin.

Menurut Tama Tenaya, hal ini menjadi tanggung jawab bersama para penyelenggara Pemili, pemangku kepentingan, stakeholder, dan masyarakat. “Kalau ada peraturan yang harus disosialisasikan, ya mesti disosialisasikan ke bawah dengan maksimal,” tandas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini. *nat

Komentar