nusabali

Ikut Pilkel, PTT Wajib Dapat Izin Bupati

  • www.nusabali.com-ikut-pilkel-ptt-wajib-dapat-izin-bupati

Pegawai Tidak Tetap (PTT) tertarik tarung pemilihan perbekel di Kabupaten Bangli. PTT itu terungkap akan tarung di salah satu desa di Kecamatan Tembuku.

BANGLI, NusaBali

Syaratnya harus mengantongi izin dari bupati. Jika peraturan ini dilanggar, PTT tersebut dianggap mengundurkan diri. Pemilihan perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Bangli tersebar di 50 desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangli, I Dewa Agung Riana Putra, mengatakan Bupati Bangli telah mengeluarkan surat edaran nomor 140/504/PEM tentang minimal jumlah calon dan calon perbekel. Dalam surat edaran tersebut diatur bagi ASN/honorer/kontrak dan sejenisnya yang ingin maju dalam pilkel wajib mendapat izin tertulis dari bupati selaku pejabat pembina kepegawaian. “Jika ada izin tertulis, yang bersangkutan bisa mengikuti tahapan pilkel atau menjadi bakal calon perbekel,” jelas Dewa Riana, Minggu (23/6).

Ditegaskan, jika ASN/honorer/kontrak tidak mendapat izin dari bupati namun tetap mengikuti pilkel maka harus mengajukan permohonan pengunduran diri. “Jika aturan tetap dilabrak, dianggap mengundurkan diri,” tegas Dewa Riana. Diterangkan, pilkel serentak di 50 desa digelar pada bulan Oktober. Tahapan pilkel sudah pada pembentukan panitia di masing-masing desa. *esa

Komentar