nusabali

Maling Gasak Dua Rumah di Nusa Penida

  • www.nusabali.com-maling-gasak-dua-rumah-di-nusa-penida

Abdianus,26, seorang sopir asal Alor, NTT, nekat mencuri handphone (Hp) pada dua rumah warga di dua desa, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Selasa (18/6) dinihari.

SEMARAPURA, NusaBali

Masing-masing Hp milik I Komang Alit,24, yang di taruh kamar rumahnya,  Banjar Dungkap, Desa Batukandik, dan I Gede Arta Sumadi,17, Banjar Kutampi, Desa Kutampi Kaler. Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula pada Selasa (18/6), pukul 04.00 Wita, Ni Komang Suliasih, yang merupakan suami I Komang Alit, terkejut dan bangun karena mendengar suara pintu terdorong cukup keras. Saat bangun, Suliasih melihat seseorang dengan ciri-ciri berambut kriting, muka hitam memakai baju lengan panjang merah, berdiri di depan pintu.

Beberapa saat kemudian pria tersebut pergi. Selanjutnya Suliasih membangunkan suaminya Komang Alit. "Saksi (Suliasih) menceritakan apa yang dilihat itu kepada suaminya," papar Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana, Minggu (23/6). Saat itu juga, Alit mencari pelaku namun tidak Ketemu. Saat dia kembali ke rumahnya, ternyata sebuah Hpnya hilang dari tempat. Alit pun  kembali mencari pelaku, akhirnya pelaku dengan ciri-ciri yang dilihat sang istri ditemukan di pinggir pantai dekat sebuah hotel. Alit kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. Selanjutnya pelaku diajak ke pinggir pantai dan setibanya datang korban I Gede Arta Sumadi yang mengaku juga kehilangan 2 buah Hp.  "Pelaku kemudian ditanya terkait dengan kejadian tersebut. Namun pelaku tidak mengaku dan selanjutnya pakaian pelaku digeledah dan ditemukan sebuah Hp merk Oppo dalam saku celana pelaku dan Hp tersebut milik korban I Gede Sumadi," ujarnya.

Pelaku kemudian mengakui  bahwa dirinya telah mengambil Hp milik kedua korban dan 2 buah Hp dibuang ke semak-semak. Kedua korban mengajak pelaku untuk mencari Hp yang dibuang itu dan berhasil ditemukan. "Pelaku langsung diserahkan ke Polsek Nusa Penida beserta barang-bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. Berkat kejadian itu, kedua korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Dari pengakuan pelaku, Hp curian ini akan dijual dan uangnya dibelikan minuman. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP jo pasal 65 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimap 7 tahun.*wan

Komentar