nusabali

Tahanan Pemakan Kotoran Sendiri Divonis

  • www.nusabali.com-tahanan-pemakan-kotoran-sendiri-divonis

Selama pembacaan amar putusan hakim, terdakwa juga tidak ada sama sekali menunjukkan gelagat mencurigakan, sesekali diamenundukkan kepala.

Terjerat Kasus Pencurian Motor Diputus 2,3 Tahun Penjara


NEGARA, NusaBali
Terdakwa kasus pencurian sepeda motor, Putu Suastika alias Jambot, 25, yang sempat bikin heboh karena memakan kotorannya sendiri, beberapa waktu lalu, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jumat (21/6). Pria asal Banjar Tengah, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng ini, divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Sidang kemarin, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mohammad Hasanuddin Hefni dengan dua hakim anggota, Fakhrudin Said Ngaji dan Alfan Firdauzi Kurniawan. Vonis majelis hakim selama 2,3 tahun kepada Jambot yang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana, Ni Wayam Desi Sri Ariani.

Sebelum membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim PN Negara, Mohammad Hasanuddin Hefni, juga menanyakan kesehatan terdakwa. Mendengar pernyataan hakim, terdakwa menjawab sehat. Begitu juga setelah ditanya apakah siap mendengar amar putusan, terdakwa yang tampak menunjukan gelagat seperti orang normal ini menjawab siap. Selama pembacaan amar putusan hakim, terdakwa juga tidak ada sama sekali menunjukkan gelagat mencurigakan, dan tampak sesekali menundukkan kepala.

Setelah amar putusan selesai dibacakan, Ketua Majelis Hakim yang menanyakan apakah terdakwa mengerti dengan putusan yang telah dibacakan, terdakwa menjawab iya. Begitu juga saat ditanya apakah menerima putusan hakim, dia kembali menjawab iya sembari menganggukan kepalanya. "Untuk itu, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak menyangkal putusan hakim," ujar Ketua Majelis Hakim, Mohammad Hasanuddin Hefni.

Seusai persidangan, terdakwa terlihat biasa-biasa saja saat meninggal ruang sidang. Saat diwawancarai terkait dirinya yang sempat memakan kotorannya saat di Rutan Negara, Jambot memilih bungkam. Namun ketika ditawari rokok, Jambot yang diduga mengalami gangguan jiwa ini dengan sigap mengambil sebatang rokok yang ditawarkan salah satu wartawan, dan mau sekedar buka suara. "Sebenarnya dia ini normal. Tetapi kalau tidak ada embel-embel, memang tidak mau bicara. Biasanya selain rokok, dia juga minta dibeliin minuman energi, baru mau ngomong. Walaupun jawabannya hanya singkat-singkat. Dia hanya pura-pura saja. Buktinya waktu dibawa ke Bangli, dia juga bisa kabur. Makanya waktu diobservasi, dinyatakan kalau dia mengalami gangguan kepribadian, bukan gangguan jiwa," celetuk salah satu polisi yang ikut memantau jalannya sidang putusan si Jambot tersebut.

Sebelumnya diberitakan terdakwa kasus pencurian motor (curanmor), Putu Suastika, 25, yang kini ditahan di Rutan Kelas II B Negara, Jembrana bikin heboh karena diketahui makan kotorannya sendiri. Terdakwa asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng ini mengaku ulahnya itu karena disuruh oleh wong samar (makhluk halus).

Putu Suastika merupakan tahanan titipan di Rutan Negara. Awalnya, pria berusia 25 tahun ini dititipkan pihak Polres Jembrana di Rutan Negara yang berlokasi di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, sejak Februari 2019 lalu. Kini, Suastika yang berstatus terdakwa dan masih menjalani proses sidang di PN Negara, sebagai tahanan titipan dari hakim. “Yang bersangkutan (Suastika) sudah sekitar tiga kali menjalani sidang, tapi belum sampai putusan,” ungkap Kepala Rutan Negara, Purniawal, Rabu (19/6).

Putu Suastika sendiri awalnya ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana di kawasan Jalan Basuki Rahmad Sidoarjo, Jawa Timur, 8 Januari 2019 lalu, terkait sejumlah kasus pencurian sepeda motor di Jembrana.

Atas perbuatannya, tersangka Putu Suastika dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tersangka diamankan berikut barang bukti 3 unit motor curian, yakni Yamaha N Max nopol 9193 DS, Honda Scoopy nopol DK 3982 ZQ, dan Honda Scoopy nopol DK 5854 ZV. Tersangka beraksi dengan menyasar motor dengan kunci nyantol. Kemudian, motor yang diambil di TKP pertama ditukar dengan motor yang dianggap lebih bagus di TKP berikutnya. *ode

Komentar