nusabali

Lahan TK Pra Widya Dharma Demulih Masih Sengketa

  • www.nusabali.com-lahan-tk-pra-widya-dharma-demulih-masih-sengketa

Lahan TK Pra Widya Dharma, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli masih dalam sengketa. Kasusnya dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Bali.

BANGLI, NusaBali
Penggugat, Putu Indrata melarang pihak sekolah merekrut siswa baru tahun ajaran 2019/2020. Sementara TK Pra Widya Dharma tetap membuka pendaftaran setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan maupun dengan desa.

Kepala sekolah TK Pra Widya Dharma, Desa Demulih, Desak Nyoman Erawati mengakui Putu Indrata sempat datang ke sekolah, Selasa (18/6). Putu Indrata mengatakan lahan sekolah masuk dalam objek yang disengketakan dan meminta pihak sekolah tidak menerima siswa baru sebelum proses hukumnya inkrah. “Putu Indrata sempat menanyakan izin operasional sekolah,” ungkap Desak Erawati, Kamis (20/6).

Desak Erawati mengaku sudah berkordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga  (Disdikpora) Bangli, perbekel, kelian dinas, dan Bendesa Adat Demulih. “Dinas dan tokoh masyarakat mengijinkan merekrut siswa baru,” jelasnya. Saat ini sudah mendaftar sebanyak 20 siswa dari luar Desa Demulih. Pendaftaran berakhir pada bulan Juli nanti. “Biasanya siswa baru asal Banjar Demulih mendaftar paling akhir atau menjelang proses pembejaran dimulai,” imbuhnya.

Terpisah, Putu Indrata menegaskan tidak melarang sekolah melakukan perekrutan siswa baru asalkan kegiatan tidak dilakukan di lokasi tersebut. Alasannya, lahan sekolah TK Pra Widya Dhrama Demulih masuk objek sengketa. “Kami tidak melarang sekolah mencari siswa baru tapi ingat lahan tersebut masih dalam objek sengketa. Kalau mau cari tempat yang lain sebelum kasusnya inkrah,” ungkap Putu Indrata.

Putu Indrata mengatakan pada tanggal 8 April 2019 sudah melayangkan surat ke Disdikpora Bangli dan Direktorat Jendral Pendidikan Usia Dini untuk menyampaikan lahan sekolah masih menjadi objek sengketa dan menanyakan izin operasional. Menurutnya, izin operasional sekolah sudah mati sejak tahun 2015 lalu. Putu Indrata juga menyampaikan izin operasional kedaluwarsa itu dalam sidang gugatan di PN Bangli. “Dalam peradilan tingkat pertama gugutan kami ditolak dan kami melakukan upaya banding,” ujarnya. *esa

Komentar