nusabali

Mantan Kapolda Ditipu Rp 238 Juta

  • www.nusabali.com-mantan-kapolda-ditipu-rp-238-juta

Terdakwa menawarkan kerjasama pengembangan dan pengelolaan kawasan Monumen Gong Perdamaian milik Dewa Parsana di Palu. Salah satunya pembangunan Taman Cahaya.

DENPASAR, NusaBali

Philipus Danang Gagonoadi, 42 kini harus duduk di kursi panas PN Denpasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya melakukan aksi penipuan. Tidak tanggung-tanggung, Danang nekat menipu mantan Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen (purn) Dewa Made Parsana senilai Rp 238 juta dengan modus menjanjikan Taman Cahaya di Monumen Gong Perdamaian milik korban di Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam sidang yang digelar Kamis (20/6) yang dipimpin majelis hakim Partha Bargawa mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara. Dibeberkan JPU, kasus ini berawal dari pertemuan antara Brigjen (purn) Dewa Parsana dan terdakwa Danang yang merpakan Direktur PT Duta Bangun Artha pada September 2016 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa asal Surabaya, Jawa Timur ini menawarkan kerjasama pengembangan dan pengelolaan kawasan Monumen Gong Perdamaian milik Dewa Parsana di Palu. Salah satunya pembangunan Taman Cahaya dalam rangka penyambutan tahun baru 2017. “Saksi korban lalu menyetujui kerjasama tersebut,” beber JPU.

Pada November 2016, terdakwa menelpon Dewa Parsana dan menginformasikan jika perlengkapan Taman Cahaya sudah tiba. Namun peralatan tersebut masih ditahan pihak Imigrasi. Terdakwa lalu meminta uang Rp 238 juta untuk menebus peralatan tersebut dan selanjutnya dipasang di Monumen Gong Perdamaian. “Korban melalui anaknya mentransfer uang Rp 238 juta ke rekening PT Duta Bangun Artha milik terdakwa,” lanjutnya.

Pada akhir Desember 2016, Dewa Parsana yang datang ke Monumen Gong Perdamaian di Palu tidak menemukan peralatan seperti yang dijanjikan terdakwa Danang. Saat dikontak, terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengembalikan uang milik Dewa Parsana. Namun hampir satu tahun dijanjikan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan terdakwa. Dewa Parsana memilih melaporkan perkara ini pihak kepolisian. Dalam dakwaan, terdakwa Danang dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Dewa Parsana pun langsung dihadirkan untuk memberi keterangan. Mantan Kapolda Sulteng ini mengaku tidak menyangka akan menjadi korban penipuan yang dilakukan Danang. Apalagi dalam pertemuan sebelumnya, Danang memberikan penawaran yang menggiurkan. “Walaupun kami ini polisi, kami juga tertipu,” ujar mantan Kapolresta Denpasar tahun 2002 ini.

Selain ditipu Rp 238 juta, beberapa toko elektronik di Palu juga menjadi korban. Terdakwa Danang sempat mengambil laptop di salah satu toko dengan mengatakan suruhan Dewa Parsana yang sempat tiga tahun menjabat sebagai Kapolda di wilayah tersebut. Tidak hanya itu, kantin Polda Sulteng juga jadi korban penipuan terdakwa Danang. “Di kantin dia ngutang sampai Rp 10 juta,” lanjut Dewa Parsana. Sidang akan kembali dilanjutkan pecan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. *rez

Komentar