nusabali

BPD Se-Badung Periode 2019–2025 Dikukuhkan

  • www.nusabali.com-bpd-se-badung-periode-2019-2025-dikukuhkan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Badung masa jabatan 2019–2025 dikukuhkan bersamaan, Rabu (19/6), di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung.

MANGUPURA, NusaBali

Pelantikan dilakukan oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Turut hadir perangkat daerah terkait, camat, perbekel, dan BPD se-Badung.

Usai pelantikan, Bupati Giri Prasta menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD yang dilantik serta mengajak anggota BPD untuk mengetahui tugas pokok dan fungsinya. “Tupoksi ini bisa dilihat dalam UU 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu saya mengajak anggota BPD untuk ikut mensukseskan kegiatan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) yang dicanangkan pemerintah,” ujarnya.

Bupati Giri Prasta mengajak anggota BPD untuk terus menggali potensi yang ada di desa, sehingga program-program tersebut mampu memberikan kesejahteraan untuk desanya. “BPD harus mampu bekerjasama dengan dengan kepala desa, perangkat desa, sehingga program kegiatan desa dapat berjalan dengan baik yang ujungnya akan dapat memajukan desanya,” pesannya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Badung Putu Gede Sridana, mengatakan pengukuhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Badung adalah untuk melegitimasi BPD se-Badung sebagai lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, sehingga dapat bekerja secara maksimal dalam pengabdian di masyarakat.

“Kami harapkan BPD dapat menggali potensi-potensi desa, sehingga desa bisa semakin maju dan sejahtera,” tuturnya. *asa

Komentar