nusabali

Gianyar Terapkan PPDB Manual

  • www.nusabali.com-gianyar-terapkan-ppdb-manual

Tidak perlu gagah-gagahan pakai online. Terpenting masyarakat tidak dirugikan.

GIANYAR, NusaBali

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Gianyar tingkat SMP digelar secara manual. Karena, harus punya kesiapan optimal jika harus menerapkan PPDB sistem online. "Tidak perlu gagah-gagahan pakai online. Terpenting masyarakat tidak dirugikan dengan sistem manual ini," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Gianyar I Wayan Sadra, Rabu (19/6).

Kata dia, satu hal yang tak bisa luput adalah PPDB wajib mengacu Permendikbud. Ada tiga  jalur yang bisa ditempuh calon peserta didik untuk mendaftar di SMP negeri yakni jalur zonasi 90 persen, jalur prestasi 5 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen. Segala tahapan masih dilakukan dengan cara manual. ‘’Kami  belum siap secara online, karena server tidak ada, aplikasi. Orangtua siswa juga belum paham dan tepat menggunakan teknologi,” ungkapnya.

Kata Sadra, jika PPDB sistem online, bagaimana dengan masyarakat di daerah terpencil karena belum tentu bisa memanfaatkan IT. ‘’PPDB online itu bagus, tapi semuanya perlu proses, terpenting kesiapan pada masyarakat sendiri,’’ jelas pria asal Nusa Penida, Klungkung ini.

Kata dia, terkait mencari sekolah dengan syarat pengesahan Kartu Keluarga maupun akta, bisa disahkan di masing-masing sekolah. “Kami sudah koordinasi juga dengan Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil,  sepanjang kepentingan untuk mencari sekolah KK dan akta bisa disahkan oleh masing-masing sekolah dasar,” ucapnya.

Dia juga sudah melakukan sosialisasi melalui rapat kepala sekolah, UPT Pendidikan, pengawas, sampai ke forum perbekel.

Dijelaskan, dalam jalur prestasi, dia menegaskan agar masyarakat bisa membedakan prestasi dengan partisipasi. “Jalur prestasi itu bagi siswa yang mendapatkan juara dalam suatu perlombaan tingkat kabupaten ke atas. Entah perlombaan akademis maupun non akademis yang penting ada buktinya dengan sertifikat atau piagam itu bisa digunakan. Sedangkan jika hanya memeriahkan atau sebagai pendukung saja pada suatu kegiatan itu disebut dengan partisipasi, tidak bisa itu digunakan,”  jelasnya. *nvi

Komentar