nusabali

Deal! Dewan dan Eksekutif Putihkan Piutang Pajak

  • www.nusabali.com-deal-dewan-dan-eksekutif-putihkan-piutang-pajak

Nyerah, Kesulitan Temukan Objek dan Subjek Pajak

SINGARAJA, NusaBali

Keinginan eksekutif menghapus (pemutihan, Red) piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) disambut baik lembaga DPRD Buleleng. Bahkan kalangan dewan mendesak penghapusan itu segera dilakukan agar tidak menjadi temuan BPK RI lagi.

Piutang PBB ini terus menjadi temuan BPK RI. Hasil pemeriksaan BPK RI atas APBD tahun 2018, disebutkan piutang daerah tercatat bertambah Rp 4.924.485.335,04, dari semula sebesar Rp 71.068.387.425,73, menjadi Rp 75.992.872.760,77. Kenaikan piutang daerah itu salah satunya akibat masih tingginya piutang PBB sebesar Rp 71.369.360.639,64, kemudian piutang pajak hotel Rp 2.196.286.663,14, dan piutang pajak restoran Rp 1.495.847.039,93, dan piutang pajak air tanah sebesar Rp 805.064.160.

Menyusul temuan BPK RI itu, Pemkab Buleleng berniat menghapus piutang PBB tersebut. Alasannya, beberapa objek dan subjek pajak sulit ditemukan, sehingga tidak bisa ditagih. Akibatnya, nilai tunggakan pajaknya akan terus muncul.

Gayung bersambut, lembaga DPRD Buleleng sepakat dengan langkah tersebut. Bahkan beberapa anggota dewan dalam rapat pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun 2018 bersama eksekutif, Rabu (19/6) di Gedung DPRD Buleleng, mendesak agar penghapusan piutang itu secepatnya dilakukan. “Jika aturan dan mekanisme memungkinkan, dihapus saja piutang itu. Apalagi WP-nya sudah tidak bisa ditemukan. De bes ruwet, anak sube sing ade kenkenang ngalih (jangan berpikir ruwet, kalau orangnya sudah tidak ada, bagaimana bisa ditagih,Red),” kata Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa.

Politisi PDIP asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada ini menegaskan, jangan sampai permasalahan ini dipakai dasar oleh pihak lain yang tidak tahu akar persolan di lapangan menuduh eksekutif tidak bekerja. “Ini kan seolah-olah eksekutif tidak bekerja. Karena tiap tahun muncul lagi angka (piutang,Red) itu. Padahal eksekutif sudah bekerja karena memang WP yang dicari sudah tidak ada,” tegasnya.  

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, Gede Sugiartha Widiada menegaskan, secara aturan dan mekanisme penghapusan piutang pajak sangat dimungkinkan. Bahkan pihaknya sudah mengambil langkah tersebut setelah melakukan verifikasi. “Penghapusan itu kami lakukan bertahap. Karena ini harus melewati verifikasi dan koordinasi juga dengan pihak BPN. Karena datanya masih manual, jadi verifikasikan perlu proses,” katanya.

Dijelaskan, penghapusan piutang PBB itu dapat dilakukan ketika objek dan subjeknya sudah tidak jelas. Objek dan subjek pajak tidak jelas, dapat terjadi sebagai akibat pemecahan sertifikat, namun tidak dilaporkan sehingga yang tercatat masih atas nama sertifikat yang lama. Demikian pula ketika terjadi pembagian warisan, ternyata ahli warisnya tidak melaporkan, sehingga lahan tersebut masih atas nama orangtuanya yang sudah meninggal. “Ini yang sedang kami verifikasi, jika hasil verifikasinya sudah valid, baru bisa kami hapuskan piutangnya,” kata mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng ini. *k19

Komentar