nusabali

Wisatawan asal AS Ditangkap Bawa Ganja

  • www.nusabali.com-wisatawan-asal-as-ditangkap-bawa-ganja

Dari pengakuannya, ganja tersebut dibeli Amerika Serikat dan rencananya akan digunakan saat berlibur di Bali.

4 Linting Ganja Terdekteksi Mesin X-Ray Bandara


MANGUPURA, NusaBali
Wisatawan asal Amerika Serikat bernama Jasel Ajaykumar Patel, 24 diamankan petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan, Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta Badung pada Rabu (12/6) pukul 17.00 Wita. Pria yang bekerja sebagai pegawai bank ini diamankan karena membawa 4 linting ganja di dalam tasnya.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Balli, NTB, dan NTT, Husni Syaiful dikonfirmasi, Rabu (19/6) mengungkapkan tersangka sebelum tiba di Bali transit di Hongkong. Lalu dari Hongkong, Jasel terbang dengan menggunakan maskapai  penerbangan Cathay Pacific CX 785 menuju Bali.

Saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pria yang datang dengan tujuan berwisata itu diperiksa intensif oleh petugas. Jasel diperiksa intensif  karena dicurigai membawa barang mencurigakan saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai. Tak hanya pemeriksaan tubuh, petugas juga memeriksa intensif barang bawaannya atas dasar hasil pencitraan X-Ray yang mencurigakan.

Dari pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan kedapatan membawa 4 linting berisi potongan daun berwarna hijau dengan total berat 4,07 gram brutto atau 1,36 gram netto yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas punggung warna biru tua yang dibawa tersangka. “Atas temuan itu tersangka ditahan petugas untuk pemeriksan lebih lanjut. Barang yang dicurigai itu langsung diperiksa di laboratorium dan hasilnya bahwa barang miliknya itu adalah ganja. Dari pengakuannya, ganja tersebut dibeli Amerika Serikat dan rencananya akan digunakan saat berlibur di Bali,” tutur Husni.

Dikatakan tersangka sesungguhnya tahu kalau barang yang dibawanya itu adalah masuk dalam barang terlarang di Indonesia. Akibatnya pria yang datang dengan tujuan untuk berwisata menikmati keindahan Pulau Bali harus rela masuk sela tahanan Polda Bali.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 102 huruf e j.o pasal 103 huruf c Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal melanggar dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” tegas Husni. *pol

Komentar