nusabali

Makan Kotoran Sendiri, Terdakwa Curanmor Ngaku Disuruh Wong Samar

  • www.nusabali.com-makan-kotoran-sendiri-terdakwa-curanmor-ngaku-disuruh-wong-samar

Terdakwa kasus pencurian motor (curanmor), Putu Suastika, 25, yang kini ditahan di Rutan Kelas II B Negara, Jembrana bikin heboh karena diketahui makan kotorannya sendiri.

NEGARA, NusaBali

Terdakwa asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng ini mengaku ulahnya itu karena disuruh oleh wong samar (makhluk halus). Putu Suastika merupakan tahanan titipan di Rutan Negara. Awalnya, pria berusia 25 tahun ini dititipkan pihak Polres Jembrana di Rutan Negara yang berlokasi di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, sejak Februari 2019 lalu. Kini, Suastika yang berstatus terdakwa dan masih menjalani proses sidang di PN Negara, sebagai tahanan titipan dari hakim. “Yang bersangkutan (Suastika) sudah sekitar tiga kali menjalani sidang, tapi belum sampai putusan,” ungkap Kepala Rutan Negara, Purniawal, Rabu (19/6).

Purniawal mengatakan, sejak mulai ditahan di Rutan Negara, Suastika yang secara medis diketahui mengalami gangguan kepribadian, memang sudah menujukkan gelagat aneh. Suastika kerap menyendiri dan jarang bergaul dengan sesama tahanan lainnya. Begitu juga ketika berusaha diajak berinteraksi, yang bersangkutan tidak begitu nyambung. “Dia pernah dirawat di RSJ Bangli. Gelagatnya aneh, sulit nyambung kalau diajak bicara,” ujarnya.

Menurut Purniawal, peristiwa heboh makan kotoran sendiri terjadi seminggu lalu. Saat itu, Suastika yang berada di satu sel bersama salah satu tahanan, dikabarkan tiba-tiba memakan kotorannya. Rekan satu selnya itu pun panggil petugas Rutan. “Petugas memang tidak melihat secara langsung waktu kejadian. Tetapi, memang benar kejadian itu,” tandas Purniawal.

Berdasarkan keterangan yang diterima Purniawal dari salah satu tahanan, Suastika yang jarang berkomunikasi dengan petugas maupun sesama tahanan lainnya, sempat mengaku memakan kotorannya karena disuruh wong samar. “Pengakuan ke temannya, sosok wanita dan sosok kera itu yang menyuruhnya. Tapi, kami yakin itu hanya halusinasi. Mungkin pas saat itu kepribadiannya tergoyah. Kami juga belum jelas,” katanya.

Sebenarnya, kata Purniawal, Suastika sudah berusaha ditempatkan dalam sel dengan dua orang tahanan yang dinilai memiliki nilai sosial baik dibanding para tahanan lainnya. Pasca kejadian heboh makan kotoran tersebut, Purniawal secara khusus menempatkan petugas untuk memantau gelagat Suastika.

“Kami juga berencana koordinasi dengan Pukesmas Negara untuk memantau gangguan kepribadiannya. Setiap pagi, kami selalu mengajak dia untuk olahraga, dengan harapan ada perubahan agar tidak melakukan hal-hal yang aneh lagi. Kami berusaha memberikan perhatian lebih, karena dia beda dari tahanan yang lain,” tandas Purniawal.

Putu Suastika sendiri awalnya ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana di kawasan Jalan Basuki Rahmad Sidoarjo, Jawa Timur, 8 Januari 2019 lalu, terkait sejumlah kasus pencurian sepeda motor di Jembrana. Dua hari setelah berhasil dibekuk, Suastika menunjukan tanda-tanda gangguan kejiwaan.

Saat itu pula, 10 Januari 2019, Putu Suastika kembali diserahkan jajaran Polres Jembrana ke RSJ Bangli untuk menjalani observasi, karena diduga mengalami gangguan jiwa. Seharusnya, Putu Suastika menjalani observasi di RSJ Bangli selama 14 hari. Namun, baru 11 hari menjalani observasi sejak diserahkan Polres Jembrana, Putu Suastika justru kabur dari RSJ Bangli, 20 Januari 2019 sore sekitar pukul 17.00 Wita. Kala itu, waktunya jam makan. Saat petugas sibuk membagikan makan, Putu Suastika memanfaatkan kesem-patan untuk kabur dengan panjat tembok.

Setelah mengetahui pelaku kabur dari RSJ, Tim Opsnal Polres Jembrana di bawah pimpinan Kanit I, Ipda I Gede Alit Darma, kembali berhasil membekuk Suastika di kawasan Tabanan, sepekan kemudian, 26 Januari 2019. Pelaku pun kembali diserahkan ke RSJ Bangli untuk observasi. Ternyata, RSJ merekomendasikan pelaku pencurian motor di 5 TKP kawasan Jembrana ini mengarah ke gangguan kepribadian, sehingga bisa diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Putu Suastika dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tersangka diamankan berikut barang bukti 3 unit motor curian, yakni Yamaha N Max nopol 9193 DS, Honda Scoopy nopol DK 3982 ZQ, dan Honda Scoopy nopol DK 5854 ZV. Tersangka beraksi dengan menyasar motor dengan kunci nyantol. Kemudian, motor yang diambil di TKP pertama ditukar dengan motor yang dianggap lebih bagus di TKP berikutnya. *ode

Komentar