nusabali

Para Pelaku Memvideokan dan Memviralkan

  • www.nusabali.com-para-pelaku-memvideokan-dan-memviralkan

5 Orang Perkosa Bocah 13 Tahun

KOTAWARINGIN, NusaBali

Peristiwa memilukan pemerkosaan anak terjadi di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kasus ini terbongkar setelah video tindakan asusila itu beredar di masyarakat.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video dewasa yang menunjukkan pencabulan anak di bawah umur. Polsek dan Polres kemudian menyelidiki dan ternyata benar sehingga para pelaku langsung ditangkap," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kompol Endro Ariwibowo di Sampit, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (18/6).

Kasus itu dialami seorang anak perempuan berumur 13 tahun pada 21 April lalu di sebuah pondok. Pelaku sebanyak lima orang, yang terdiri satu pria dewasa berinisial JI berusia lebih dari 18 tahun dan empat anak di bawah umur atau berusia di bawah 18 tahun.Saat kejadian, korban bersama dua rekannya hendak pulang setelah mencari buah dan melintas di sebuah pondok yang saat itu ada salah satu tersangka. Salah satu tersangka sempat berpesan agar korban mampir ke pondok itu setelah mengantar temannya.

Tidak lama kemudian, korban yang masih polos kembali ke pondok itu. Korban dibawa masuk ke pondok yang di dalamnya ternyata sudah ada empat pelaku lainnya, kemudian terjadilah pemerkosaan itu. Satu di antaranya juga bertugas membuat video kejadian pilu tersebut.

Anak kecil itu tak sanggup melawan lima laki-laki yang tega melakukan perbuatan hina terhadap dirinya tanpa rasa kasihan. Seusai kejadian, korban pulang dengan ketakutan dan tidak berani menceritakan kejadian pahit yang dialaminya.

Korban menutup rapat nasib dan kesedihan yang dialaminya. Kejadian ini baru terbongkar ketika video pemerkosaan itu menyebar sehingga polisi langsung menyelidikinya pada Sabtu (15/6) lalu.

"Saat itu ayah korban tidak tahu karena anaknya tidak berani melapor. Setelah melalui pendekatan, korban akhirnya mengaku," kata Rommel.

Dari lima pelaku, empat orang bisa diamankan, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran. Pengakuan salah satu tersangka, sebelum kejadian itu, mereka meminum minuman keras tradisional yang disebut 'baram'.

"Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak, UU tentang Pornografi karena pembuatan konten dan juga sedang kami selidiki kaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kaitannya bagi yang menyebarkan video," tegas Rommel.

Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak karena korban dan sejumlah pelaku masih di bawah umur. Pendampingan juga akan dilakukan, khususnya untuk membantu korban agar tidak terpuruk akibat trauma kejadian itu. *

Komentar