nusabali

Curi Motor di Denpasar, Diburu hingga Mataram

  • www.nusabali.com-curi-motor-di-denpasar-diburu-hingga-mataram

Ustok Uri alias Antok, 31 harus berurusan dengan polisi. Pria asal RT01/TW131, Desa Cakranegara Utara, Mataram, NTB diamankan tim Opsnal Polsek Denpasar Timur karena melakukan tindakan pencurian sepeda motor milik Ni Ketut Alit Eka Dharma Yanti.

DENPASAR, NusaBali

Polisi berhasil menangkap tersangka setelah diburu sampai ke kampung halamannya di Mataram. Pengejaran terhadap tersangka yang tinggal di Jalan Noja Gang Wibisana nomor 17, Kel Tonja, Denpasar Timur berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam silver Nopol DK 4906 DM yang di parkir rumahnya di alamat yang sama dengan tersangka, Kamis (30/5).

Motor itu hilang beberapa saat setelah diparkir saat pulang sembahyang dari Pura Campuan sekitar pukul 22.00 Wita. Pada pukul 23.30 Wita motor tersebut sudah hilang dari parkirannya. Mendapat laporan itu tim Opsnal Polsek Denpasar Timur langsung melakukan penyelidikan.

“Motor korban diketahui hilang pertama kali oleh bapak korban. Saat korban tiba di rumah bapak korban sudah mengetahui tempat motor anaknya. Pada pukul 23.30 Wita saat kencing motornya sudah tidak ada. Setelah ditanya ke anaknya juga tak mengetahuinya,” tutur Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Nyoman Karang Adiputra didampingi oleh Kanit Reskrim, Ipda Reza Hafidz Dwi Saputro, pada Selasa (18/6).

Tim Opsnal yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Denpasar Timur, Iptu I Ketut Budiarsana mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku ada di Lombok, NTB. Akhirnya Polisi berhasil mengamankan pelaku danbarang bukti di Kampung Batu Ringgit Mataram NTB, pada Sabtu (8/6) pukul 11.00 Wita.

Selanjutnya tersangka yang diketahui karyawan pada sebuah pabrik tahu di Denpasar Timur itu bersama barang bukti dibawa ke Bali untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mengambil motor korban dengan mudah karena kuncinya masih nyantol pada motor tersebut.

Motor itu dicuri tersangka untuk dipakai keperluan sehari-hari di kapung halamannya. Atas perbuatan tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e  dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara 5 tahun. “Barang bukti yang kami amankan berupa sepeda motor Honda Vario Nopol DK 4906 DM. Tersangka masih dilakukan pemeriksaan lanjutan dan kini masih ditahan di sel Polsek Denpasar Timur,” tandas Kompol Karang Adiputra. *pol

Komentar