nusabali

Polisi Bongkar Pulau Tempat Simpan 54 Kg Shabu

  • www.nusabali.com-polisi-bongkar-pulau-tempat-simpan-54-kg-shabu

Sebuah pulau kecil di Kepulauan Riau bernama Alang Bakau menjadi tempat penyimpanan puluhan kilogram narkoba jenis Shabu.

TANJUNG PINANG, NusaBali

Praktik penyimpanan Shabu dengan modus pulau tak berpenghuni tersebut akhirnya dibongkar pihak kepolisian. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto mengungkapkan,  Sabtu (1/6), sekira pukul 05.00 WIB, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim mendapat informasi di Pulau Alang Bakau, Desa Dendon, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintang, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ada penyelundupan narkoba. Polisi pun langsung melakukan penindakan.

"(Penyelundupan) jenis Shabu dari Malaysia," kata Eko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir vivanews, Selasa (18/6).

Mendapat informasi tersebut, anggotanya lalu melakukan penyelidikan dan mendapati adanya seseorang yang dicurigai mengendalikan peredaran narkoba dari Pulau Alang Bakau. Setelah berhasil memprofilkan target operasi, polisi menangkap seseorang berinisial IN.

"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil Shabu dari seseorang bernama Dullah, yang berada di Malaysia. Saat ini Dullah masih menjadi DPO. Tim lalu pergi bersama tersangka ke Pulau Alang Bakau, tempat disimpannya narkoba ini, dengan speedboat," kata Eko.
 
Eko menyampaikan di lokasi tersebut polisi menemukan dua tas hitam besar berisi 54 bungkus kemasan teh. Sebanyak 54 bungkus teh tersebut masing-masing berisi satu kilogram Shabu.

"Tasnya dikubur dan diberi tanda seperti ditancapkan kayu. Tersangka diberi upah Rp40 juta sekali jalan dari Johor, Malaysia ke Pulau Alang Bakau. Tim berhasil mengamankan 54 kilogram Shabu di Pulau Alang Bakau," ujar Eko.

Terungkapnya modus penyimpanan narkoba di pulau ini berawal dari kegiatan penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri di Jalan Wan Amir, Kotamadya Dumai, Riau pada Jumat, 10 Mei 2019, sekitar pukul 20.20 WIB.

"Saat itu penangkapan dipimpin AKBP Alamsyah Pelupessy. Tersangka berhasil diamankan bernama Nasril dengan barang bukti 8 kilogram Shabu dan 20 ribu butir ekstasi," ucap Eko.

Nasril mengaku mendapatkan Shabu tersebut dari seseorang, yang disebut polisi, Mr X. Masih pengakuan Nasril, 8 kilogram Shabu tersebut digeletakkan Mr X di sebuah pos ronda.

"Kegiatan penangkapan dilanjutkan dengan menggeledah rumah Nasril di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Riau dan menemukan satu kilogram (Shabu) lagi. Jadi total barang bukti yang kita amankan 63 kilogram Shabu dan 20 ribu butir pil ekstasi," kata Eko.

Dalam kasus ini, polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp8 miliar. *

Komentar