nusabali

Legalisir KK dan Akta Dipertanyakan

  • www.nusabali.com-legalisir-kk-dan-akta-dipertanyakan

Karena PPDB di kabupaten lain tidak mewajibkan ada persyaratan ini.

SEMARAPURA, NusaBali

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari jalur zonasi di Klungkung dengan syarat melampirkan legalisir Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran/surat keterangan lahir, dipertanyakan sejumlah siswa dan orangtua siswa. Karena PPDB di kabupaten lain tidak mewajibkan ada persyaratan ini.

Calon siswa baru cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran/surat keterangan lahir asli saat verifikasi berkas. Akibatnya, kekroditan melegalisir dokumen itu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung masih terjadi. Sejak seminggu lalu, siswa yang mohon legalisir antara 150 - 300 orang/hari.

“Saya sudah mengantri dari pagi di sini (Disdukcapil,Red). Informasinya, di kabupaten lain tak perlu persyaratan seperti ini,” ujar siswa yang mengantri di Disdukcapil Klungkung, Selasa (18/6). Karena antrian membeludak maka dibatasi hingga pukul 13.00 Wita. Nomer antrean yang sudah tercatat tetap dilayani sampai pukul 15.30 Wita. Kepala adisdukcapil Klungkung I Komang Dharma Suyasa, saat ditemui Selasa (18/6) mengatakan, tak tahu jika persyaratan PPDB di Klungkung ada seperti ini. Dia mengaku wajib melayani kebutuhan masyarakat.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Klungkung I Ketut Sujana mengatakan,  kalau memang hal ini memberatkan dia akan mengkoordinasikan dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan Kabid Dikdas. “Rujukan kami dari pusat, cuman kembali kepada masing-masing kebijakan yang mana bisa dipotong dan tidak,” ujarnya. Mengenai legilisir KK dan akte kelahiran tersebut hanya sebagai bukti, bahwa siswa yang bersangkutan alamatnya sesuai yang tercantum di KK dan akte kelahiran.*wan

Komentar