nusabali

Sengketa Lahan, Bupati Bangli Digugat

  • www.nusabali.com-sengketa-lahan-bupati-bangli-digugat

Dalam mediasi, Banjar Adat Blumbang mengajukan 4 poin permintaan, salah satunya agar warganya I Wayan Pariana dan I Nengah Widnyana mendapat tempat tinggal yang pasti.

BANGLI, NusaBali

Bupati Bangli digugat oleh Banjar Adat Blungbang, Kelurahan Kawan, Bangli, terkait kasus lahan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli. Pihak adat mengklaim lahan tersebut merupakan tanah pekarangan desa (PKD) atau masih tanah ayahan desa (AYDS). Perkara ini pun ditangani Pengadilan Negeri (PN) Bangli.

Banjar Adat Blungbang, melayangkan gugatan yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati Bangli. Untuk proses sidang perkara perdata digelar Selasa (18/6) usai proses mediasi gagal. Ditemui usai sidang kuasa hukum penggugat (Banjar adat Blungbang), I Wayan Kumara mengatakan adapun dalil kliennya melayangkan gugatan  yakni kliennya berkeyakinan kalau tanah tersebut tanah pekarangan desa (PKD)  yang telah disertifikatkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi.

Sebelum berdiri bangunan diatas tanah yang disengketakan, almarhum I Wayan Suma yang ngayahang tanah tersebut. Kemudian karena lahan tersebut dimanfaatkan untuk perumahan dinas PU Provinsi, almarhum bersama anak- anaknya diberikan lahan tempat tinggal di Jalan Serma Meranggi. “Karena digugat oleh ahli waris pemilik tanah sebelumnya, akhirnya anak dari almarhum I Wayan Suma yakni I Wayan Pariana dan I Nengah Widnyana terpaksa meninggalkan tanah di jalan Serma Meranggi," paparnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan koordinasi kedua anak dari almarhum I Wayan Suma oleh krama diantar ke kantor Dishub  Bangli. "Akhirnya I Wayan Pariana  dan I  Nengah Widnyana diberikan tempat tinggal dengan memanfaatkan banguan gudang,” jelasnya.

Lantas disinggung kenapa dalam perkara tersebut yang dijadikan pihak tergugat Bupati Bangli dan Kepala Dinas Perhubungan Bangli ? Kata I Wayan Kumara pertimbangnya yakni walaupun dalam sertifikat lahan tersebut dikatakan milik atau asset Dinas PU Provinsi, namun lahan yang disengketakan ada dalam pengusaan Pemkab Bangli selaku pengguna. “Selain Bupati Bangli Cq Kepala Dinas Perhubungan Bangli, gugatan juga  kami layangkan kepada Badan Pertahanan Provinsi Cq Badan Pertanahan Kabupaten,” jelasnya

Kata I Wayan Kumara sejatinya sebelumnya sudah sempat dilakukan mediasi dengan melibatkan hakim mediator Anak Agung Putra Wiratjaya namun tidak mencapai titik temu. Lanjutnya, dalam mediasi banjar adat Blumbang mengajukan 4 poin permintaan, salah satunya agar  warganya I Wayan Pariana dan I Nengah Widnyana mendapat tempat tinggal yang pasti. "Pada intinya adat menginginkan warganya mendapat tempat yang layak," sebutnya.

Dikonfirmasi terkait adanya gugatan tersebut, Bupati Bangli, I Made Gianyar melalaui Kabag Hukum Setda Bangli, Ida Bagus Made Widnyana membenarkan adanya gugatan tersebut.  IB Widnyana menjelaskan, jika lahan dan bangunan merupakan asset Pemerintah Provinsi. Dalam hal ini, Pemkab Bangli sebatas pinjam pakai. "Ini merupakan aset provinsi, dan pemkab Bangli selaku pinjam," ujarnya.

Terkait persoalan ini, pihaknya mengaku sebelumnya memang sudah sempat dilakukan proses mediasi namun tidak ada kesepakatan. Disisi lain, terkait adanya gugutan tersebut pihaknya sudah melakukan rapat dengan pihak provinsi. “Pada prinsipnya kami di kabupaten bersinergi dengan pemerintah provinsi,” ujar pejabat asal Banjar Siladan, Desa Tamanbali, ini.

Menurutnya, pihaknya  sudah mempersiapkan dokumen terkait penggunaan/pinjam pakai asset provinsi tersebut. “Tentu kami akan mengikuti proses hukumnya,” ujarnya sembari mengatakan fakta-fakta akan terungkap di persidangan kedepannya.

Sementara Kepala UPT Pemanfaatan Aset Badan Aset Pemprov Bali I Ketut Nayaka secara terpisah Selasa (18/6) mengatakan aset tanah yang ditempati 2 KK di Kabupaten Bangli adalah statusnya aset Pemprov Bali yang dipinjamkan kepada Pemda Bangli. "Itu statusnya pinjam pakai aset Pemprov Bali ke Pemda Bangli. Kalau masalah sekarang itu kewenangan Pemda Bangli dan Biro Hukum Pemprov Bali yang paham," ujar Nayaka. Sementara Karo Hukum Pemprov Bali Ida Bagus Gede Sudarsana belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya bernada mailbox. *esa, nat

Komentar