nusabali

Pria Gadaikan Istri Rp 250 Juta Dijerat Banyak Pasal

  • www.nusabali.com-pria-gadaikan-istri-rp-250-juta-dijerat-banyak-pasal

Selain terjerat kasus pembunuhan salah sasaran, Hori, pria yang menggadaikan istrinya Rp 250 juta terancam beberapa pasal lain. Salah satunya perzinaan.

LUMAJANG, NusaBali

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan pihaknya masih mendalami hal ini. Karena keterangan pelaku hingga korban berbeda. Hori mengaku sudah resmi menikah, tapi istrinya menegaskan tidak pernah menikah.

"Salah satunya perzinaan, kita coba dalami. Karena menurut Hori dia kan nikah resmi. Tapi istrinya ngakunya tidak menikah. Kita coba dalami karena Hori bilang saya ndak mau nikah kalau ndak lengkap surat-suratnya. Dia mengaku ada," papar Arsal di Surabaya, Senin (17/6).

Tak hanya itu, istri Hori juga mengaku telah menikah dengan Hartono, pria yang meminjami Hori uang Rp 250 juta. Pernikahan ini dilakukan siri sekitar dua bulan lalu.

"Nah ini berarti ada kasus perzinaan jika betul itu terjadi," imbuh Arsal seperti dilansir detik.

Selain itu, Arsal menambahkan pihaknya tengah mendalami kasus human trafficking. Karena Hori juga menjual anaknya yang saat itu masih berusia 10 bulan seharga Rp 500 ribu. Hori juga bisa terjerat pasal pemalsuan surat karena memalsukan dokumen akta kelahiran anaknya.

"Jika memang benar Hori menjual anaknya, dirinya dapat diancam dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ungkapnya.

Tak selesai di sini, Hori juga bisa dijerat penipuan. Pasalnya, Hartono yang meminjami Hori uang mengaku uang tersebut akan digunakan untuk berbisnis sengon hingga tambak udang. Namun hingga kini, bisnis tersebut tak ada.

"Kemudian penipuan pasal 372, human trafficking, KDRT nanti kita cek," lanjutnya.

Sementara saat melakukan pembunuhan, Hori diketahui membawa senjata tajam. Arsal menyebut hal ini juga bisa dijerat.

"Pembunuhan juga, membawa senjata tajam. Dia kan membawa senjata tajam itu masuk undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Kalau pembunuhannya kan berencana masuk pasal 340 walaupun dia salah sasaran," imbuh Arsal.

Sebelumnya, kasus ini sempat mencuat lantaran Hori meminjam uang kepada Hartono sebesar Rp 250 juta. Sebagai jaminan, Hori menyerahkan istrinya kepada Hartono. Istrinya akan dikembalikan ke Hori bila ia telah melunasi utangnya. Selama Hori belum melunasi utangnya, maka istrinya akan tetap bersama Hartono.

Satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya kepada Hartono. Tapi Hori tak mempunyai uang. Hori bermaksud menebus utangnya dengan sebidang tanah agar istrinya bisa diambil. Namun niat Hori tak diterima Hartono. Hartono tak ingin uangnya ditebus dengan sebidang tanah, harus ditebus dengan uang. Penolakan itu membuat Hori kecewa.

Karena kecewa, Hori akhirnya merencanakan pembunuhan. Niat Hori membunuh ternyata berakhir salah sasaran. Hori melihat seseorang mirip Hartono dan dibacoklah orang itu dari belakang. Hori kemudian sadar bahwa orang yang dibacoknya bukanlah Hartono, tetapi pria yang akhirnya diketahui bernama Hola. Hola tewas dalam perjalanannya ke rumah sakit. *

Komentar