nusabali

Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Bui

  • www.nusabali.com-vanessa-angel-dituntut-6-bulan-bui

Keberatan, kuasa hukum siap layangkan gugatan ke MK

SURABAYA, NusaBali

Vanessa Angel Dituntut enam bulan penjara. Tak ada kata yang keluar dari Vanessa usai persidangan. "Tadi di persidangan (Vanessa) dituntut 6 bulan penjara," ujar Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa, kepada wartawan usai sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna, seperti dilansir detik, Senin (17/6).

Begitu sidang usai, Vanessa yang berjalan keluar dari ruang sidang langsung dihujani pertanyaan dari media. Namun Vanessa bungkam. Vanessa tak berkata sepatah katapun dan terus berjalan ke ruangan transit di PN Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani membenarkan jika Vanessa dituntut enam bulan penjara. "Benar tuntutannya enam bulan (penjara), tidak denda," kata Farida.

Vanessa Angel sendiri dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel yang diwakili oleh Abdul Malik akan mengajukan pembelaan, pada Kamis, (20/6). Menurutnya, hukuman 6 bulan itu terlalu berat. Pasalnya, bila melihat fakta persidangan, saksi-saksi tidak ada.

"Tuntutan 6 bulan buat kami berat sekali. karena fakta persidangan tidak ada saksi maupun yang tahu. Apalagi Rian nya tidak ada, banyak di BAP yang tidak dihadirkan dalam persidangan," kata Malik.

Malik juga menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan. "Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu bohong juga, yang dari ITS. Jadi dia mengatakan hadir di Polda jam 09.00 WIB, ternyata di BAP-nya jam 16.00 WIB. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," jelas Malik.

Sementara itu, Malik bersama dengan tim kuasa hukum Vanessa yang lain berencana akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila memang Vanessa dinyatakan bersalah.

"Besok hari Rabu saya ke Jakarta, saya rapat dengan tim untuk menyusun masalah pledoi ini. Kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua, karena chatting pribadi akan membuat seseorang jadi terpidana. Insyaallah ada tim lain, kita tunggu putusan ini, kita akan ajukan gugatan review ke MK," tandas Malik.

Beberapa saat sebelum sidang tuntutan, wanita kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991 ini mengaku siap menghadapi tuntutan dari majelis hakim PN Surabaya. Sambil berjalan menuju ruang sidang Garuda I, PN Surabaya,Vanessa hanya meminta doa yang terbaik.

"Insyaallah siap. Doain aja," kata artis yang pernah berseteru dengan artis Jane Shalimar ini kepada wartawan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuna, Senin (17/6).

Saat ditanya keinginannya terhadap tuntutan dari hakim, Vanessa kembali menegaskan dia hanya meminta doa.

Jika dibanding ketiga muncikarinya, tuntutan terhadap Vanessa Angel lebih ringan. Ketiga muncikari Vanessa yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy dituntut 7 bulan penjara. Namun dalam putusan atau vonis, ketiga muncikari itu divonis 5 bulan penjara. *

Komentar