nusabali

Sofjan Jacoeb: Saya Tak Tahu Salah Apa

  • www.nusabali.com-sofjan-jacoeb-saya-tak-tahu-salah-apa

Jadi Tersangka Makar

JAKARTA, NusaBali
Sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya, mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sofjan tiba bersama beberapa orang kuasa hukum.

Saat tiba, Sofjan Jacoeb tak banyak berbicara. Ia hanya menegaskan akan menghadapi hukum yang menjeratnya.

"Saya nggak tahu, saya nggak tahu apa salah saya jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan ini, terimakasih," kata Sofyan di lokasi, seperti dilansir liputan6, Senin (17/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya mengatakan awalnya, Sofyan menolak diperiksa karena alasan sakit. tapi kemudian yang bersangkutan bisa memberi keterangan.

Penyidik disebut Argo sudah memeriksa kondisi kesehatan Sofyan dan memastikan Sofyan dapat diperiksa kemarin. Penyidik juga disebutnya sudah memberikan hak-hak untuk Sofyan saat diperiksa, seperti hak beristirahat, makan maupun salat.

"Semuanya 'kan setiap kita merasa sakit pasti langsung dokter kita datangkan kemudian kita periksa dan kemudian bagaimana dari hasil pemeriksaan kita sampaikan. Akhirnya yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan," ungkap Argo seperti dilansir detik.

Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Mohammad Sofjan Yacoeb sebagai tersangka dalam dugaan makar.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil dari penyidikan dan periksa saksi-saksi. "Saksi 20 orang lebih kita sudah mintakan dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga disana untuk kasus ini. Kasus makar ini sudah beberapa kami lakukan pemeriksaan," kata Argo di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (13/6).Argo menegaskan, Sofyan ikut melakukan permufakatan jahat dan juga menyampaikan kabar dan pemberitaan yang belum dicek kebenarannya.

"Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang di sana, kemudian untuk kemenangan disampaikan juga. Tentunya yang berhak untuk menyampaikan juga pemilu adalah KPU secara UU yang sah untuk menyampaikan pemenangan," kata Argo. *

Komentar