nusabali

Jelang PPDB, Siswa Serbu Disdukcapil

  • www.nusabali.com-jelang-ppdb-siswa-serbu-disdukcapil

Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung diserbu para siswa untuk melegalisir foto copy Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran, Senin (17/6).

SEMARAPURA, NusaBali

Legalisir ini sebagai salah satu syarat untuk mendaftar dari jalur zonasi baik di tingkat SMP maupun SMA/SMK.

Keramaian di kantor setempat sudah terjadi sejak seminggu lalu. Rata-rata 300 siswa per hari melegalisir KK maupun akta kelahiran. Pantauan NusaBali di Kantor Disdukcapil Klungkung, Senin (17/6) pukul 10.00 Wita, nampak siswa mengantri di ruang tunggu Kantor Disdukcapil untuk menunggu giliran dipanggil setelah menyerahkan berkas KK dan akta kelahiran yang akan dilegalisir. Karena saking banyaknya, suasana Kantor Disdukcapil pun cukup krodit. “Saya baru dapat informasi dari teman, kalau isi legalisir KK dan akte kalahiran, makanya saya langsung datang ke Disdukcapil,” ujar Dea Florentina Liora Candrika,16, siswi tamatan SMPN Semarapura yang akan melanjutkan ke SMAN 1 Semarapura, saat ditemaui di Kantor Disdukcapil Klungkung. Peraih Juara I Lomba Menyanyi Lagu Tingkat Provinsi Bali, asal Banjar Jelantik Mamoran, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung ini mengaku mendaftar lewat jalur prestasi dan zonasi.

Dikonfirmasi, Kepala Disdukcapil Klungkung Komang Darma Suyasa mengatakan, siswa yang mohon untuk legalisir KK dan akta kelahiran sudah terjadi sejak seminggu lalu, dengan jumlah yang cukup banyak rata-rata dalam sehari mencapai 150-300 siswa. Bagitupula Senin ini juga membludak, meskipun demikian petugas tetap memberikan pelayanan yang maksimal.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Klungkung Dewa Gde Darmawan mengatakan pendaftaran untuk PPDB tingkat SMP secara online selama tiga hari, dari 24 - 25 Juni. Dengan tiga sistem yakni minimal 90 persen jalur zonasi, masing-masing maksimal 5 persen dari jalur prestasi dan perpindahan tugas dinas orang tua. “Kalu dulu zonasi dibagi menjadi tiga, sekarang menjadi satu zonasi saja, itu sudah diukur berdasarkan jarak kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah. Itupun sudah ditetapkan lewat SK sesuai penghitungan jumlah siswa yang tamat SD, sebenarnya tanpa PPDB pun mereka pasti diterima,” ujar Darmawan.

Mengenai legalisir KK dan akta kelahiran tersebut hanya sebagai bukti, bahwa siswa yang bersangkutan alamatnya sesuai yang tercantum di KK. Kalau mereka ingin mendaftar di luar zonasi berarti bisa lewat jalur prestasi dan perpindahan tugas dinas orang tua, maksimal kuotanya hanya 5 persen. “Siswa bisa daftar lewat dua jalur, baik zonasi maupun prestasi, kalau tidak lolos di prestasi maka akan kembali di zonasinya,” imbuh Darmawan. Selain PPDB SMP, peneriman PPDB online juga dilakukan pada dua SD yakni SDN 1 Semarapura Tengah dan SD 1 Semarapura Kangin. *wan

Komentar