nusabali

Nyabu, Pemuda Keturunan Belanda Divonis 2,5 Tahun

  • www.nusabali.com-nyabu-pemuda-keturunan-belanda-divonis-25-tahun

Pemuda keturunan Indonesia-Belanda, William Koelewijin,19, yang terjerat kasus kepemilikan shabu-shabu seberat 1 gram akhirnya dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Senin (17/6).

DENPASAR, NusaBali

Hukuman ini turun satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan, Bambang Eka Putra, ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Setelah membacakan hal memberatkan di antaranya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan hal meringankan sopan dan belum pernah dihukum, majelis hakim membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan,” tegas hakim. Hukuman ini berkurang satu tahun dari tuntutan JPU, I Made Gde Bamaks Wira Wibowo, yang sebelumnya menuntut hukuman 3,5 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU dan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas JPU Bamaks.

Penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkoba. Lalu pada 12 Desember 2019, pukul 19.00 Wita, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Saat petugas melakukan penggeledahan badan terdakwa, petugas menemukan satu klip shabu-shabu di dalam saku kantong kiri terdakwa yang diakui barang tersebut miliknya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kos terdakwa Pukul 20.30, di Perum Bali Arum, Jalan Gunung Salak, Kabupaten Badung, dan kembali menemukan dua paket shabu.

Paket pertama ditemukan di dalam meja terdakwa yang setelah ditimbang beratnya 0,69 gram dan paket kedua dengan berat 0,31 gram. "Kepada petugas, terdakwa mengaku mengkonsumsi shabu agar merasa bugar," demikian Jaksa dari Kejari Badung ini saat membacakan dakwaan. *rez

Komentar