nusabali

Disdikpora Bentuk Tim Khusus PPDB

  • www.nusabali.com-disdikpora-bentuk-tim-khusus-ppdb

Verifikasi Data Jarak ke Sekolah

SINGARAJA, NusaBali

Untuk menghindari pemalsuan data jarak tempuh ke sekolah dalam penyertaan data di formulir pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng sudah menyiapkan strategi. Dinas mewajibkan masing-masing panitia PPDB di sekolah membentuk tim verifikasi yang akan langsung turun ke lapangan.

Sekretaris Disdikpora Buleleng, Made Astika, Senin (17/6) kemarin menjelaskan jika dalam seleksi PPDB yang menerapkan sistem zonasi tahun ini, memang cukup aman. Hanya saja untuk antisipasi dini kecurangan terutama dalam pengisian data formulir pendaftaran, sudah disiapkan strategi khusus. Calon siswa yang diterima adalah mereka yang memiliki jarak tempuh terdekat dengan sekolah.

“Jarak terdekat yang dimaksud adalah jarak tempuh dari rumah ke sekolah jalur darat dengan fasilitas jalan umum bukan jalur setapak atau menyeberangi sungai atau jembatan. Tidak juga dari jarak terdekat di peta atau google earth,” jelasnya. Ketentuan itu pun disebutnya sudah disepakati pada rapat-rapat dengan seluruh sekolah sebelum ditetapkan petunjuk teknis PPDB di kabupaten Buleleng tahun ajaran 2019/2020. Tim verifikasi pun disebut akan turun saat mendapati kejanggalan pada data siswa yang dicnatumkan di formulir.

“Sekolah nanti punya triknya verifikasi itu,” imbuh dia penuh rahasia. Pihaknya juga menyebutkan akan menindak tegas dengan pencoretan nama dari pendaftaran jika ditemukan calon siswa yang mengisi data palsu.

Bahkan Astika pun mengaku dalam pemetaan zonasi sempat mengubah ketetapan yang awalnya berdasarkan jarak SMP dari SD penunjangnya. Hanya saja pemetaan itu sempat mendapat keberatan dari orangtua siswa yang memang jarak rumahnya cukup jauh dari SMP yang dipetakan dari jarak sekolah SD. Sehingga pemetaan dikembalikan berdasarkan desa penyangga SMP yang bersangkutan sesuai dengan permintaan orangtua siswa.

“Pemetaan berdasarkan sekolah penyangga itu dinilai kurang efektif, karena di Buleleng faktor Geografis yang tidak dapat menjamin jarak tempuh dari SD penyangga ke SMP itu dekat. Misalnya saja warga Desa Tegallinggah, Pemaron. Kalau berdasarkan zona sekolah berdasarkan peta mereka kena zona di SMPN 4 Sukasada, tetapi karena jarak tempuh ke SMPN 4 Sukasada yang berlokasi di Panji Anom cukup jauh, mereka lebih memilih di SMPN 4 Singaraja yang berlokasi di Sambangan. Sehingga yang dipakai adalah jarak tempuh terdekat,” jelasnya rinci.

Sementara itu yang menjadi perhatian dalam persyaratan PPDB adalah penyertaan surat domisili. Calon siswa disebut dapat menggunakan keterangan surat domisili, dengan persyaratan minimal diterbitkan enam bulan sebelumnya. Hanya saja hal ini kembali menjadi penekanan Disdikpora Buleleng agar tidak dimanfaatkan oleh orangtua siswa untuk memalsukan data.

Ia pun berharap kepada pemerintah desa penyangga sekolah untuk berhati-hati dan selektif mengeluarkan surat domisili, agar pelaksanaan sistem PPDB ini dapat berjalan murni tanpa disusupi tekanan atau kepentingan pihak manapun. *k23

Komentar