nusabali

Jasa Pengabdian Anggota Dewan Denpasar Total Rp 375 Juta Lebih

  • www.nusabali.com-jasa-pengabdian-anggota-dewan-denpasar-total-rp-375-juta-lebih

Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Denpasar resmi akan lengser pada bulan Agustus 2019.

DENPASAR, NusaBali

Dari jumlah tersebut, ada 11 incumbent yang dinyatakan tidak lolos dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 Mei 2019 lalu. Sebagai bentuk pengabdian mereka selama lima tahun dari periode 2014-2019, seluruh anggota dewan akan menerima jasa pengabdian dengan total anggaran Rp 375.349.500, atau Rp 375 juta lebih.

Tunjangan tersebut akan dicairkan setelah dilakukan pelantikan anggota DPRD Kota Denpasar periode 2019-2024 yang akan dilaksanakan pada 19 Agustus 2019 mendatang. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Sekretaris Dewan Kota Denpasar, I Putu Gede Dharma Wiyasa, saat dikonfirmasi, Senin (17/6) mengungkapkan, tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan masa pengabdian mereka di DPRD Kota Denpasar. Masing-masing anggota akan mendapatkan jasa pengabdian sebesar uang presentatif mereka setiap bulannya. Namun, dalam jasa pengabdian ini dihitung pertahun masa pengabdian.

Anggaran presentatif yang diterima bervariasi, anggota dewan yang mengabdi penuh selama 5 tahun tanpa di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) mendapatkan jasa pengabdian 6 kali. Sedangkan untuk 4 tahun atau dibawah 5 tahun akan mendapatkan 4 kali tunjangan presentatif, dan untuk dibawah 2 tahun hanya mendapatkan 1 kali tunjangan presentatif.

Tunjangan presentatif dalam satu kali untuk ketua dewan sebesar Rp 2.100.000 dikalikan 6 kali tunjangan presentatif berarti akan mendapatkan sebanyak Rp 12.600.000. Sedangkan untuk tiga wakil ketua dewan akan mendapatkan sebesar Rp 1.680.000 dikalikan 6 kali tunjangan presentatif menjadi Rp 10.080.000 setiap orangnya. Sementara untuk 39 anggota lainnya masing-masing mendapatkan Rp 1.570.500 dikalikan 6 kali tunjangan presentatif menjadi Rp 9.423. 000.

Sementara untuk dua anggota dewan lainnya yakni I Wayan Sutama yang merupakan PAW terhitung pengabdian hanya 4 tahun, sehingga dia akan menerima sebesar Rp 1.570.500 dikali 4 tunjangan presentatif menjadi Rp 6.282.000. Sedangkan I Ketut Tjawi yang baru PAW satu tahun lebih, menggantikan IB Kompyang Wiranata hanya mendapatkan 1 kali jasa pengabdian yakni sebesar Rp 1.570.500. "Itu sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," ungkapnya.

Kata Wiyasa, pihaknya saat ini sudah mengajukan anggaran untuk dana di tahun 2019 ini. Namun pihaknya masih menunggu Surat Keterangan (SK) penetapan pelantikan, baru akan melaksanakan pengamprahan. Sebab dalam pasal 19 dalam peraturan pemerintah, dana jasa pengabdian baru bisa dicairkan setelah pelantikan DPRD periode selanjutnya selesai. "Ini wajib setelah selesai pelantikan, jadi setelah Agustus 2019 ini. Saya usahakan setelah pelantikan bisa dipercepat prosesnya," ujarnya. *mis

Komentar