nusabali

Dewan Jembrana Desak Pilkel Serentak Ditunda

  • www.nusabali.com-dewan-jembrana-desak-pilkel-serentak-ditunda

Penundaan itu didasarkan atas pertimbangan landasan hukum berupa Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pilkel yang belum disesuaikan terhadap aturan pilkel saat ini.

NEGARA, NusaBali

Proses tahapan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak di 35 desa di Kabupaten Jembrana pada September 2019, mendapat kecaman dari anggota DPRD Jembrana. Dewan mendesak Pemkab Jembrana agar menunda pilkel serentak yang tengah memasuki tahap pencalonan, karena dilaksanakan tanpa peraturan daerah (perda) yang disesuaikan berdasar aturan pilkel saat ini.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja (raker) gabungan Komisi DPRD Jembrana dengan Asisten Pemerintahan (Asisten I) Setda Jembrana selaku Ketua Panitia Pilkel Kabupaten Jembrana 2019 I Nengah Ledang, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jembrana, di ruang rapat DPRD Jembrana, Senin (17/6).

Dalam raker yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa, itu dewan meminta Pemkab Jembrana menunda seluruh proses pilkel di 35 desa. Penundaan itu didasarkan atas pertimbangan landasan hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pilkel yang belum disesuaikan terhadap aturan pilkel saat ini. Dalam hal ini penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades/Pilkel). Akhirnya dalam raker disepakati dewan bersama eksekutif akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Desa, untuk mendapatkan petunjuk yang jelas terkait pelaksanaan pilkel di Jembrana.

Anggota Komisi A DPRD Jembrana I Putu Dwita yang minta pemkab menunda pilkel serentak tersebut, mengatakan tidak ingin pilkel di Jembrana ini menjadi cacat hukum. Sebelum melaksanakan tahapan pilkel, harusnya eksekutif mematangkan aturan-aturan yang ada sebagai dasar pelaksanaan pilkel, agar tidak ada permasalahan di kemudian hari. “Perda yang ada harus mengacu pada Permendagri. Tetapi ini, perda belum diubah sudah mulai tahapannya. Jangan dipaksakan seperti ini. Daripada terjadi masalah di kemudian hari, ya harus ditunda,” tegas politisi Demokrat dari Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, ini.

Dwita didampingi anggota dewan lainnya, Putu Kama Wijaya dan Komang Dekritasa, meminta penundaan pilkel serentak itu harus dilaksanakan berdasarkan pertimbangan konstitusi yang ada. Terlebih dalam tahapan pilkel serentak ini juga ada masalah terkait anggaran. Di mana anggaran yang tersedia di APBD Kabupaten Jembrana tidak memadai untuk oilkel serentak, dan ada rencana menggunakan APBDes. “Jadi, memang lebih baik ditunda dulu. Jangan sampai rakyat kena permasalahan hukum. Lebih baik sebelum melangkah lebih jauh, kita sama-sama konsultasi,” tegas Kama Wijaya.

Sementara Ledang saat dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan  pihaknya masih menunggu rekomendasi secara resmi dari dewan terkait pilkel serentak tahun ini. Apabila sudah ada rekomendasi dari dewan, dia akan berkoordinasi dengan Bupati. “Tadi (kemarin) baru penyampaian lisan. Nanti kita perlu lihat bagaimana rekomendasi resminya, dan nanti kami laporkan ke pimpinan,” ujarnya.

Terkait Pilkel serentak 2019, kata Ledang, memang sudah berjalan tahapannya. Baik untuk pembentukan panitia di kabupaten, masing-masing desa, termasuk sudah berjalan tahapan pencalonan di beberapa desa. Sebelum melaksanakan tahapan pilkel serentak yang sudah diatur secara teknis dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2019, pihaknya juga telah berkoordinasi ke Kemendagri. Termasuk menyangkut ketersediaan anggaran di APBD Jembrana 2019, yang hanya tersedia Rp 1,8 miliar dari usulan sebesar Rp 2,8 miliar untuk di 35 desa. “Memang dana terbatas. Tetapi kami sudah bersurat ke Kemendagri, dan diperbolehkan menggunakan anggaran desa. Perda yang lama juga masih berlaku,” ucapnya. *ode

Komentar